Polda Sulteng Absen, Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Ditunda

Polda Sulteng Absen, Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Ditunda
Dok. IST

PALU, KABAR SULTENG – Hakim tunggal praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap Polda Sulteng terkait penetapan tersangka terhadap jurnalis Hendly Mangkali dalam kasus Undang-Undang ITE.

“Sidang praperadilan ditunda karena hingga saat ini pihak termohon, yakni Polda Sulteng, tidak hadir. Dalam surat yang masuk, mereka meminta agar sidang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, karena masih berada di luar kota,” ujar hakim Imanuel saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor/Palu, Jumat (16/5).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Jerat Hendly Mangkali Terkesan Dipaksakan

Namun, Hakim Imanuel menegaskan bahwa permintaan penundaan tersebut tidak dikabulkan karena sidang praperadilan harus selesai dalam waktu tujuh hari sejak diajukan.

“Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda menghadirkan saksi, bukti-bukti, dan jawaban dari termohon,” lanjutnya.

Ia menambahkan, jika tidak ada kendala, putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Rabu, 28 Mei 2025, sebelum libur.

Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE usai memberitakan isu perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat daerah.***

Pos terkait