PALU, KABAR SULTENG – DPRD Palu dan Pemerintah Kota Palu rapat bersama membahas realisasi pajak restoran atau pajak makan dan minum 10 persen bagi pelaku usaha kuliner di tahun 2024 pada Jumat (16/5/2025).
Pemerintah Kota Palu yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menerangkan realisasi pajak restoran tahun 2024 sebesar Rp41.716.651.704 miliar dari target Rp70.000.000.000 miliar.
Atas realisasi ini, anggota DPRD Kota Palu, Abdurrahim Nasar Al Amri mempertanyakan apa yang menjadi penyebab dari realisasi Pajak Restoran yang tidak mencapai target tersebut.
“Hampir semua di kota palu ini, cafe-cafe dan restoran itu penuh. Dan banyak sekali izin-izin, mungkin tambah banyak cafe di kota ini. Kenapa bisa, hampir 50 persen pencapaian target itu tidak tercapaikan?, ini cuman 59 persen,” tanya Wim yang juga sebagai Ketua Komisi C Bidang Pembangunan.
“Apa sebab tidak tercapainya? Apakah pihak restoran banyak alasannya untuk membayar pajaknya atau bagaimana?,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Kritik Proyek Bus Trans Palu: Telan APBD Puluhan Miliar, Penumpang Sepi
Menjawab pertanyaan anggota DPRD itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Eka Komalasari menjelaskan bahwa di triwulan pertama dan kedua tahun 2024, progres pembayaran pajak restoran masih lancar.
Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian besar warung makan atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Warung Mas Joko” diketahui tidak taat aturan Pajak Restoran.
Meski telah dilakukannya sosialisasi dan pengawasan, warung-warung tersebut tetap saja tidak menaati aturan.
“Memang boleh dikata kepala batu dorang ini, tapi kami tetap mendatangi mereka dan ada sebagian ada yang masuk di pemikirannya mereka, akhirnya mereka bayar,” ujar Eka.
Eka juga mengungkapkan bahwa di tahun 2025, pemilik warung makan di Kota Palu mendatangi pihak pemerintah untuk membayar pajak restoran dikarenakan adanya kesadaran.
Baca Juga:DPRD Palu Bahas Sejumlah Raperda Selama Masa Sidang Caturwulan II-2025, Berikut Daftarnya
“Karena mereka sadar, itu kewajibannya, mereka melapor dan meminta berapa tagihannya,” tutur Eka.
Bapenda Kota Palu tetap menghimbau para pemilik cafe dan restoran agar memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak restoran. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini