2 Sejoli di Parigi Moutong Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

2 Sejoli di Parigi Moutong Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menangkap dua sejoli di Kecamatan Parigi Utara, karena mengedarkan narkoba jenis sabu. (IST)

PARIMO, KABAR SULTENG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menangkap dua sejoli di Kecamatan Parigi Utara, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dua sejoli yang merupakan pasangan kekasih ini diamankan di Parigi Moutong pada Rabu, 9 April 2025, bersama barang bukti sabu seberat 13,12 gram.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin SH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Aksi Freestyle Motor Berbahaya di Belakang Polda Sulteng

“Petugas mengamankan pria berinisial MS (47) dan seorang wanita yang merupakan pasangannya. Dari tangan MS, kami temukan 11 paket sabu dibungkus tisu dan disimpan di dalam kantong jaket,” jelas Iptu Sumarlin.

Selain sabu dengan berat total sekitar 13,12 gram, polisi juga menyita satu unit motor Jupiter Z, dua pak plastik bening kosong, satu jaket biru merek Buls, satu kaca pireks, tiga sachet plastik kosong, tiga lembar tisu, dan uang tunai Rp246.000.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasangan ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sumarlin.***

 

Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini

Pos terkait