Tidak hanya itu, banyaknya mobil truk yang memuat meterial tanah itu menimbulkan kemacetan di ruas jalan Trans Sulawesi yang masih cukup sempit.
Kapolsek Bahodopi Ipda Edy Cahyono SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan untuk menindak aktivitas yang dimaksud.
Ia justru berujar kalau hal itu adalah kewenangan dari Tipiter Polres Morowali.
“Bukan ranah kami, kan Tipiter itu di Polres pak, ” ujar Kapolsek Bahodopi, Selasa 20 Februari 2024 melalui pesan Whatsapp.***
Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini





