Polresta Palu Musnahkan Sabu dan Ganja, Ini Pesan Tegas Kapolresta Barliansyah ke Pengguna

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, Kombes Pol Barliansyah memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (8/6/2022) siang.

KABARSULTENG.ID, PALU – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, Kombes Pol Barliansyah memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (8/6/2022) siang.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum.

Tetapi juga harus dilakukan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba.

Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik, sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para Tersangka,” jelasnya.

Babuk narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 251,41 gram, merupakan pengungkapan kasus pada Maret 2022 di Jl Lekatu Kelurahan Tavanjuka, Kota Palu.

Dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang, yakni MFB (20) dan NR (28).

Di mana, MFB mengantar sabu kepada pembelinya sesuai dengan perintah dari NR.

Sementara seorang lainnya berinisial AP masih dalam pencarian polisi.

Sedangkan barang bukti jenis ganja sebanyak 784 gram hasil pengungkapan di Jl Tuna Roa Kelurahan Tondo, Kota Palu pada 1 April 2022.

Tersangka inisial DS (24), yang membeli ganja secara online melalui aplikasi Telegram kemudian menggunakan dan menjual kembali ganja tersebut secara eceran.

Sementara tersangka lainnya masih dalam pencarian berinisial J. (KS)

Pos terkait