KABARSULTENG,ID, PALU – Aksi seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga berhasil menipu korbannya hingga Rp 700 juta.
Aksinya dilakukan dengan mengaku menjadi karyawan dari perusahaan ternama.
Kasus tindak penipuan/penggelapan ini berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Selasa (7/6/2022) siang.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan, tersangka mengaku karyawan dari perusahaan ternama di Sulawesi Tengah dengan menawarkan kepada korban proyek menjanjikan.
Proyek itu berupa Pembayaran Gaji PKWT (Pekerja dalam waktu tidak tetap), pengadaan barang gorden dan alat safety pada perusahaan tersebut.
“Dengan iming-iming keuntungan, namun ternyata pelaku bukan karyawan dan proyek yang dimaksud merupakan proyek fiktif,” kata Ferdinand.
Saat ini, yang berhasil diidentifikasi polisi, tersangka berhasil melakukan penipuan pada 2 korban di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Jumlah penipuan/penggelapannya pun mencapai hingga Rp 700 juta.
Atas aksinya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” jelasnya. (KS)