BUOL, – Polisi berhasil menangkap seorang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Boalemo Gorontalo, pada Rabu (8/9/2021)
Napi yang diketahui bernama Rustam Husein alias Meni (43) merupakan warga kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo itu, berhasil ditangkap di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, membenarkan, napi kabur dari Lapas Kelas II B, Boalemo tersebut berhasil ditangkap di lokasi pertambangan Desa Lintidu, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.
“Penangkapan itu berhasil dilakukan atas kolaborasi Polsek Paleleh dan Tim Resmob Polres Buol Polda Sulteng bersama Resmob Polres Boalemo Polda Gorontalo,” ungkap Iptu Heru Setiyono.
Iptu Heru menjelaskan, napi tersebut melarikan diri saat sedang berobat di RSTN Boalemo pada hari Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 05.00 wita.
“Saat ini napi tersebut telah digeser menuju ke Polres Boalemo Polda Gorontalo untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, Rustam Husein merupakan napi yang sedang menjalani hukuman karena melanggar pasal 285 KUHP dengan vonis hukuman selama sepuluh tahun penjara dan baru di jalani hukuman 2 tahun penjara.(Ajir)