JAKARTA, – Guna mengoptimalkan kualitas pendidikan dan menekan risiko kesehatan, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta Inmendagri terkait pelaksanaan PPKM berlevel.
Dalam dialog virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN dari Media Center KPCPEN Jakarta, Kamis (9/9/2021), Direktur Sekolah Dasar Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Sri Wahyuningsih menyatakan bahwa secara nasional untuk seluruh jenjang, sekitar 39% dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah memberikan data, telah melaksanakan PTM terbatas.
“Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan. Berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal,” tutur Sri Wahyuningsih.
Pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan juga didorong membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah.
“Sehat dan selamat adalah prioritas utama,” tegas Sri Wahyuningsih.
Menurutnya, syarat wajib vaksin diberlakukan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam PTM terbatas. Peserta didik juga diharapkan segera mendapatkan vaksin. Pemerintah mengharapkan semua tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat dapat bekerja sama dalam mengajak orang tua agar berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi anak 12-17 tahun.
Saat yang sama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi menyampaikan, sejak Agustus 2021, Jawa Timur telah melakukan uji coba PTM terbatas secara bertahap di wilayah yang dianggap aman.
Hingga saat ini, lanjutnya, tercatat lebih dari 96,83% SMA, SMK dan SLB di Jawa Timur telah membuka PTM terbatas. PTM terbatas tersebut berlangsung 2 jam per hari dan setiap siswa melaksanakan sebanyak 2 kali dalam seminggu.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, kebijakan pemerintah terlaksana dengan baik dalam PTM terbatas. Mulai dari ketentuan kapasitas hingga dan penerapan protokol kesehatan semua terlaksana sesuai arahan. Satgas COVID-19 di sekolah juga bertugas secara bergilir,” ujar Wahid.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, para siswa SMA, SMK, dan SLB mengaku perlu segera
PTM. Terutama bagi SMK yang memberikan pendidikan kompetensi keahlian dan keterampilan, yang merasa kurang maksimal selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menyoroti sisi psikologis anak, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi (Kak Seto) menegaskan, belajar adalah hak setiap anak, bukan kewajiban mereka. Peran orang tua sangat penting untuk terus mendorong semangat belajar anak, bukan menambah tekanan untuk mereka.
“Belajar efektif adalah belajar dalam suasana menyenangkan. Kalau anak stres, hasilnya akan kontraproduktif. Sebanyak 13% anak Indonesia mengalami depresi karena tekanan orang tua anak selama harus belajar di rumah,” papar Kak Seto.
Kak Seto juga mengatakan bahwa semua anak pada dasarnya suka belajar dan cerdas. Oleh karena itu, orang tua harus kreatif dalam membimbing belajar anak di rumah. Menurut Kak Seto, baik PTM terbatas, PJJ, maupun gabungan dari keduanya, semua pihak harus melindungi psikologis anak.
“Selain perlu adanya edukasi bagi orang tua, pembelajaran sebaiknya ditekankan pada yang bermakna bagi anak. Jangan menekankan pada penuntasan kurikulum, karena ini adalah kurikulum darurat selama PJJ,” ujar Kak Seto.
Para narasumber dialog mengingatkan bahwa pendidikan tidak boleh berhenti dalam situasi apapun dan pendidikan harus dilakukan dengan kekuatan cinta.(*)