PALU, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 1.7 kilo gram.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Gantoro mengungkapkan narkotika jenis sabu tersebut dari tiga orang tersangka yakni W, B dan R pada awal Juli 2021 merupakan kelompok pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga Palu.
” Tiga orang tersangka itu punya peran masing-masing, W berperan sebagai pengedar, yang menyimpan barang B dan R merupakan pemilik sabu-sabu ,” jelas Guntoro, saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti, di Polda Sulteng, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Ai Afriandi menjelaskan pemusnahan sabu seberat 1,7 Kg berarti sebanyak 14.217 orang telah diselamatkan dari bahaya barang haram tersebut.
“Kami berharap agar masyarakat sulteng terus berperan aktif untuk membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” harapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan menuangkan didalam air yang mendidih, kemudian air rebusan dibuang diparit, acara pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejari Palu, Kepala Balai POM Palu dan media.(*)/Ajir