Jajaran Pengurus LS-ADI Kunjungi Kantor KPID Sulteng

PALUJajaran Pengurus Lingkar Studi Aksi dan Dermokrasi Indonesia (LS-ADI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Kamis (4/3 /2021).

Kunjungan terdiri dari Ketua Umum PB LS-ADI beserta seluruh Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Kota se Sulteng.

“Kunjungan kami mempertanyakan laporan ke Polda Sulteng tentang dugaan keterangan Palsu dan pencemaran nama baik yg di tujukan kepada Dewan Pembina LS ADI Sulteng yaitu Ibrahim Lagandeng,” ungkap Ketua Umum PB LS-ADI, Ruly S Alim.

Ruly juga menyampaikan, selain silaturrahim kunjungan tersebut merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab kepada Dewan Pembina LS ADI Sulteng yang juga  selaku Komisioner KPID Sulteng.

Dirinya sangat menyayangkan tindakan Anggota DPRD Kota Palu, Muchsin Ali yang telah memberikan dugaan keterangan palsu yang membuat nama Dewan Pembina LS ADI tercemar.

“Dugaan surat yang bermuatan keterangan palsu itu, ditembuskan ke Ketua KPID Sulteng dan di Kantor Kecamatan wilayah tempat tinggal Pembina LS-ADI. Ini sama dengan membunuh karakter dan karir masa depan Dewan Pembina kami,” ucap Ruly.

Lanjut Ruly, untuk itu seluruh pengurus LS-ADI Sulteng, Kabupaten dan Kota akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Kehormatan DPRD Kota Palu, DPD Hanura dan DPC Hanura untuk menindak tegas Muchsin Ali dengan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik.

“LS-ADI juga akan terus mengawal proses Hukum tersebut di Polda Sulteng,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (2/3/2021) Wakil Ketua KPID Sulteng, Ibrahim Lagandeng didampingi kuasa hukumnya Abdul Manan melaporkan Anggota DPRD Kota Palu Muchsin Ali di Polda dengan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, dengan Nomor Laporan LP/56/III/2021/SULTENG/SPKT Polda Sulteng. (Ajir)

Pos terkait