Pertalite Eceran di Parimo Naik hingga Rp27 Ribu, Satgas Ingatkan Pedagang

Pertalite Eceran di Parimo Naik hingga Rp27 Ribu, Satgas Ingatkan Pedagang
Ketua Satgas Pengawasan dan Penertiban BBM Pemkab Parimo, Ismet Ibrahim melakukan sidak pedagang eceran di Parigi, Rabu (21/10/2026). (Foto: Andi Sadam/Kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penertiban BBM, memperingatkan pedagang agar tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi eceran dengan harga tinggi.

Peringatan ini muncul ketika distribusi BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) belum kondusif dan harga Pertalite eceran di tingkat pedagang melonjak hingga Rp27 ribu per botol ukuran 1,5 liter.

Bacaan Lainnya

Ketua Satgas Pengawasan dan Penertiban BBM Pemkab Parimo, Ismet Ibrahim, mengatakan penjualan BBM subsidi secara eceran pada dasarnya tidak diperbolehkan. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dengan syarat pedagang tidak menjualnya dengan harga mahal.

Baca juga: Kelangkaan BBM Ganggu Warga Parimo, Pemkab Tunggu Hasil Penelusuran Satgas

“Aturannya tidak boleh menjual BBM subsidi eceran. Pemerintah memberikan kelonggaran dengan catatan tidak boleh menjual dengan harga mahal,” kata Ismet di Parigi, Rabu. (21/10/2026).

Dari hasil inspeksi di lapangan, Satgas menemukan harga Pertalite eceran dalam botol ukuran 1,5 liter naik menjadi Rp25 ribu hingga Rp27 ribu. Sebelumnya, BBM dengan takaran tersebut dijual Rp20 ribu per botol.

Kenaikan juga terjadi pada Pertalite eceran ukuran satu liter. Harganya kini mencapai Rp15 ribu per botol, naik dari sebelumnya Rp13 ribu.

Menurut Ismet, inspeksi dilakukan setelah masyarakat mengkritik lonjakan harga BBM eceran melalui media sosial. Pemerintah, kata dia, akan menjatuhkan sanksi jika praktik penjualan dengan harga tinggi masih berlangsung. Penanganan hukumnya akan diserahkan kepada kepolisian.

Ismet juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi distribusi BBM yang belum kondusif untuk meraup keuntungan pribadi. Ia secara khusus memperingatkan praktik penimbunan BBM subsidi yang dapat berujung pada proses pidana.

“Praktik menimbun BBM subsidi merupakan tindakan melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana,” ujar Ismet, yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Parimo.

Kesulitan mendapatkan BBM di Parimo dilaporkan telah berlangsung sekitar tiga hari terakhir. Kondisi ini turut dipengaruhi persoalan operasional di salah satu SPBU.

Manajemen SPBU Kelurahan Kampal, Zulkifli, mengatakan rata-rata pasokan harian Pertalite di SPBU tersebut mencapai 24 kiloliter (KL), sedangkan Biosolar sebanyak 16 KL.

Namun, SPBU itu belum dapat menyediakan Pertamax sebagai alternatif karena mesin pompa dispenser mengalami gangguan. Akibatnya, kendaraan menumpuk di jalur pengisian BBM subsidi.

Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengajukan penambahan kuota harian BBM subsidi kepada Pertamina untuk membantu mengurai antrean.

Baca juga: Aktivitas PETI di Labonu Meresahkan Warga, Cemarkan Sungai hingga Ancam Lima Desa

“Sudah diajukan penambahan kuota produk subsidi. Kami berharap Pertamina bisa merealisasikan pengajuan tersebut,” kata dia.

Hingga berita ini ditulis, Pertamina belum memberikan tanggapan atas kesulitan distribusi BBM subsidi di Parigi Moutong. Konfirmasi kepada perusahaan tersebut telah dilakukan sejak Selasa, 20 Oktober 2026.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait