Polres Morowali Utara Sita 64,64 Gram Sabu, Tiga Orang Ditangkap

Polres Morowali Utara Sita 64,64 Gram Sabu, Tiga Orang Ditangkap
Hasil pengungkapan disampaikan Wakapolres Morowali Utara Kompol Charles B.N. Karimar bersama Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat dan jajaran Satresnarkoba di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (12/10/2026).

MORUT, KABAR SULTENG – Polres Morowali Utara menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam dua pengungkapan kasus berbeda. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 64,64 gram.

Hasil pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Morowali Utara Kompol Charles B.N. Karimar bersama Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat dan jajaran Satresnarkoba di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (12/10/2026).

Bacaan Lainnya

Charles menjelaskan, pengungkapan pertama berlangsung pada penghujung September 2026. Polisi menangkap dua pria berinisial I (26) dan T alias U (33) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.

Baca juga: LBH Sulteng Desak Kapolda Atensi Dugaan Pengeroyokan 3 Mahasiswa FT Untad hingga Singgung Oknum Dosen

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 56,76 gram.

Belum lama berselang, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial F (32) pada 9 Oktober 2026. F ditangkap di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 7,88 gram. Petugas juga mengamankan dua timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

Selain mengungkap dua kasus tersebut, Charles membeberkan capaian pemberantasan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Morowali Utara sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Dalam periode itu, polisi menyita narkotika dengan berat total 676,22 gram dan menangkap 52 orang yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba.

“Beberapa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sementara kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Charles menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Morowali Utara memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Ia menyebut, langkah itu juga merupakan tindak lanjut dari program Kapolri dalam pemberantasan narkoba di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait