PALU, KABAR SULTENG – Valdy Thensy (40), mantan menantu Mantie (79), membantah pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyebut rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya kontak fisik dalam perkara dugaan penganiayaan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Valdy justru mengklaim rekaman CCTV memperlihatkan Mantie memukul wajahnya. Ia juga mempertanyakan kondisi fisik Mantie yang menggunakan tongkat saat menjalani persidangan.
Baca juga: Kakek 79 Tahun Didakwa Aniaya Mantan Menantu, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Fisik hingga CCTV
“Orang tua ini memang pintar bersandiwara. Dia menggunakan tongkat hanya berpura-pura. Kenyataannya dia masih sangat kuat, karena setiap harinya dia masih kuat naik sepeda motor dan pergi ke kebun,” kata Valdy kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Valdy mengatakan, persoalan yang berujung pada perkara pidana tersebut bermula ketika Mantie memintanya meninggalkan rumah di Jalan Lagarutu, Kota Palu.
Ia mengaku bersedia keluar dari rumah itu dengan syarat seluruh biaya pembangunan rumah diganti. Menurut Valdy, rumah tersebut dibangunnya dari awal ketika masih hidup bersama Siana, anak Mantie yang kemudian menjadi mantan istrinya.
“Lokasi tanah itu memang milik terdakwa. Saya membangun rumah di situ karena atas izin terdakwa. Saya membangun rumah di lokasi itu karena memang dijanjikan oleh terdakwa akan memberikan lokasi itu. Bukti bahwa rumah itu milik saya, adalah lihat saja di meteran listriknya itu atas nama saya,” ujar Valdy.
Namun, menurut Valdy, janji untuk memberikan lokasi tersebut tidak pernah dipenuhi hingga rumah selesai dibangun. Persoalan itu berlanjut sampai ia bercerai dengan Siana.
Setelah perceraian, Valdy mengaku Mantie sempat memintanya tetap tinggal di rumah tersebut bersama anak-anak. Belakangan, Mantie melayangkan somasi agar ia mengosongkan rumah.
Valdy mengatakan telah membalas somasi itu dengan menyatakan kesediaannya meninggalkan rumah apabila biaya pembangunan diganti. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui Mantie.
“Saya jawab somasi itu, saya siap keluar dari rumah itu, kalau semua biaya membangun rumah diganti. Namun terdakwa tetap menolak,” katanya.
Persoalan kemudian memanas ketika Mantie bersama sejumlah orang mendatangi rumah tersebut. Valdy menuduh Mantie melakukan pemukulan terhadap dirinya dalam peristiwa itu.
“Terdakwa membantah memukul saya, tapi rekaman CCTV sangat jelas, terdakwa menonjok muka saya,” kata Valdy.
Ia mengaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palu dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum.
Menurut Valdy, penanganan laporannya sempat terhenti selama sekitar satu tahun. Ia mengaku terus mendesak agar perkara tersebut ditindaklanjuti hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu dan masuk ke persidangan.
Valdy juga mempersoalkan beberapa kali penundaan sidang yang, menurutnya, terjadi karena Mantie beralasan sakit.
“Beberapa kali persidangan sempat tertunda, karena terdakwa beralasan sakit. Padahal tidak seperti itu, di kampung di pantai barat, terdakwa tetap beraktivitas,” ujarnya.
Ia bahkan mengklaim Mantie masih beraktivitas di luar rumah ketika mengaku sedang tidak sehat.
“Jadi memang sejak awal persidangan, terdakwa selalu berpura-pura. Pura tidak kuat jalan, pura-pura sakit. Padahal di luar dia sehat. Pernah pada awal sidang, terdakwa bilang ke jaksa penuntut umum, sedang tidak sehat. Padahal kenyataannya terdakwa sedang berada di Surabaya,” tambahnya.
Valdy juga menyoroti pemutaran rekaman CCTV dalam persidangan pada Rabu (7/10/2026). Menurutnya, kuasa hukum Mantie sempat memutar rekaman tersebut untuk menunjukkan bahwa kliennya tidak berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Namun, Valdy mengklaim pemutaran video terhenti tepat ketika rekaman hendak memperlihatkan peristiwa yang dipersoalkan.
“Kuasa hukum memutar video CCTV yang ada di handphonenya di hadapan majelis hakim. Pas pada saat gambar mau menampilkan penganiayaan, tiba-tiba videonya di-pause. Hakim kemudian marah, kenapa di-pause, dan meminta videonya dilanjutkan. Di situlah terlihat jelas terdakwa beranjak memukul saya,” kata Valdy.
Ia juga mempertanyakan keterangan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa karena menilai keterangan mereka saling bertentangan.
Valdy menilai pernyataan kuasa hukum Mantie mengenai rekaman CCTV dan kondisi fisik kliennya tidak sesuai dengan apa yang ia lihat dalam kejadian tersebut.
“Saya mengerti, kuasa hukum memberikan statemen seperti itu biar hakim merasa iba dengan kondisi terdakwa. Padahal kenyataannya, terdakwa masih sangat kuat, meskipun umurnya sudah 79 tahun,” ujarnya.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Sudirman, dengan Rustam Efendi sebagai jaksa penuntut umum. Mantie didampingi kuasa hukumnya, Parawangsa.
Hingga kini, tuduhan penganiayaan tersebut masih dalam proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





