PALU, KABAR SULTENG – Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) menelusuri dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa yang diduga dilakukan sejumlah mahasiswa senior.
Penelusuran dilakukan pihak Fakultas Teknik Untad setelah muncul informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut yang kemudian diberitakan sejumlah media.
Dari penelusuran awal fakultas, persoalan itu bermula saat proses perkuliahan berlangsung. Dosen berinisial FJ menegur tiga mahasiswa yang kedapatan menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar.
Teguran itu disebut telah disampaikan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Pada akhir perkuliahan, FJ kembali memberikan peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Baca juga: Mahasiswa Untad Diduga Dikeroyok Senior, Disulut Rokok hingga Dipaksa Lepas Pakaian
Dalam situasi tersebut, FJ disebut sempat menangis karena kondisi yang terjadi selama proses perkuliahan.
Informasi mengenai kejadian itu kemudian diketahui sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur.
Sekitar pukul 20.24 WITA, FJ mengaku mendapat informasi dari Ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur bahwa dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya ditegur diduga menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa lainnya.
FJ menegaskan dirinya tidak pernah meminta, mengarahkan ataupun menginstruksikan mahasiswa lain untuk melakukan kekerasan terhadap kedua mahasiswa tersebut.
Menurut klarifikasinya, tindakan kekerasan itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi darinya.
Fakultas Teknik menilai tindakan tersebut merupakan tindakan individual yang tidak dapat dibenarkan, baik dengan alasan membela dosen maupun sebagai bagian dari proses akademik.
Setelah kejadian, FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyampaikan permintaan maaf dan sepakat berdamai.
Namun, mahasiswa tersebut kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada pihak kepolisian.
Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, menyayangkan dugaan aksi kekerasan tersebut.
Ia menegaskan, setiap persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan kekerasan ataupun main hakim sendiri.
“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Arham.
Ia mengatakan Fakultas Teknik akan terus mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Untuk penanganan dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, fakultas akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





