Kekhawatiran Warga Jika Tambang Beroperasi di Bualemo

Kekhawatiran Warga Jika Tambang Beroperasi di Bualemo
JATAM Sulteng menemukan sembilan dari 10 perusahaan pemegang IUP nikel di Bualemo memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan. (Ist)

BANGGAI, KABAR SULTENG – Sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel telah diterbitkan mengelilingi Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, hingga Juni 2026.

Temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menunjukkan, konsesi pertambangan tersebut membentang dari kawasan persawahan dan permukiman warga hingga hutan pegunungan, termasuk di sekitar kaki Gunung Tompotika.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Pemegang IUP Nikel di Bualemo Dinilai Ancam Sumber Air hingga Ekosistem Endemik

Rencana aktivitas pertambangan ini memicu kekhawatiran warga. Mereka mencemaskan ancaman terhadap sumber penghidupan, keberlanjutan pangan, ketersediaan air bersih, hingga habitat satwa endemik Sulawesi yang masih bertahan di kawasan tersebut.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Rovi, warga Desa Sampaka, mengingat banjir yang pernah menerjang Desa Sampaka pada 2016–2017, jauh sebelum aktivitas tambang berlangsung.

Ia mengatakan banjir saat itu menghanyutkan sekitar sembilan rumah. Lokasi rumah-rumah tersebut bahkan tidak berada di bantaran sungai.

“Belum ada tambang saja, ketika banjir terjadi, ada sembilan rumah yang hanyut. Itu bukan rumah di pinggiran sungai, jaraknya jauh dari jalur sungai. Tapi karena debit air besar waktu itu, air memotong jalan dan menerjang rumah-rumah warga,” ungkapnya di Kantor JATAM Sulteng, di Palu, Rabu, (30/9/2026)

Menurut Rovi, pengalaman tersebut cukup menjadi gambaran risiko yang mungkin dihadapi warga apabila aktivitas pertambangan benar-benar berlangsung di kawasan hulu.

“Secara logis kita bisa membayangkan betapa berbahayanya ketika tambang masuk. Sebelum ada tambang saja sudah sembilan rumah yang hanyut, apalagi kalau ada tambang,” katanya.

Ia menyebut dampak pertambangan memang belum dirasakan secara langsung. Namun, potensi ancamannya sudah menjadi kekhawatiran masyarakat.

“Dampak aktual memang belum ada, tetapi dampak potensialnya sudah terlihat. Itu yang menjadi kekhawatiran masyarakat,” ujarnya.

923 KK Bergantung pada Air PDAM

Kekhawatiran serupa disampaikan Sam, warga Desa Bualemo A. Ia menyoroti keberadaan sumber air PDAM yang berada dalam lingkar konsesi pertambangan.

Menurutnya, jika perusahaan mulai beroperasi, sumber air yang selama ini memasok kebutuhan empat desa berpotensi terganggu.

Empat desa tersebut yakni Bualemo A, Bualemo B, Longkoga Timur, dan Sampaka.

Sam menyebut, sebanyak 338 kepala keluarga (KK) di Bualemo A menggunakan layanan PDAM. Di Bualemo B terdapat 337 KK, Longkoga Timur 135 KK, dan Sampaka 113 KK.

Dengan demikian, sekitar 923 KK bergantung pada layanan air bersih tersebut.

“Air PDAM ini ada dalam lingkar konsesi. Artinya, kalau IUP nikel beraktivitas, air PDAM yang digunakan empat desa ini bisa terancam. Ada sekitar 923 kepala keluarga yang sekarang menikmati air bersih,” kata Sam.

Ia mengatakan warga telah menggunakan layanan air tersebut selama kurang lebih empat tahun. Biaya yang dibayarkan pun relatif terjangkau, rata-rata sekitar Rp50 ribu per bulan.

Kekhawatiran warga semakin besar setelah mereka melihat kondisi di Morowali Utara.

“Kemarin kami sempat ke Morowali Utara dan menemukan persoalan pembelian air. Kami membandingkan dengan kondisi di sana. Kalau di sini rata-rata Rp50 ribu per bulan, sementara contoh yang kami temukan di Morowali itu Rp80 ribu per dua hari. Jauh sekali perbedaannya,” ujarnya.

Bagi Sam, persoalan ini bukan hanya menyangkut kebutuhan warga hari ini, tetapi juga kehidupan generasi berikutnya.

“Yang akan merasakan dampaknya bukan kita sekarang, tetapi anak cucu kita. Makanya, sebagai masyarakat dan tokoh pemuda, kalau boleh kami memang menolak. Kami khawatir tidak ada lagi ruang kehidupan di Kecamatan Bualemo,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ancaman terhadap lahan persawahan di kawasan Lembah Tompotika.

Menurut Sam, sekitar 800 hektare sawah berpotensi terancam apabila aktivitas pertambangan meluas. Ancaman itu menambah lahan pertanian sekitar 400 hektare di Desa Mayayap dan Transmayayap yang disebut telah terdampak.

Tiga desa yang menjadi perhatian warga adalah Samaku, yang dikenal sebagai Lembah Tompotika, Dwi Karya, dan Longkoga Timur.

“Kalau melihat titik sungai dan sumber air di atas, kami khawatir 30 tahun ke depan Bualemo tidak punya lagi ruang untuk kehidupan,” katanya.

Habitat Satwa Endemik Ikut Terancam

Ancaman pertambangan di sekitar Gunung Tompotika juga menjadi perhatian Aliansi Konservasi Tompotika (Alto).

Thusi Bonandito dari Alto mengatakan, selama ini pihaknya berupaya menjaga habitat hutan dan kawasan pesisir setiap hari. Namun, kerusakan hutan alam akibat aktivitas pertambangan mulai menimbulkan keresahan sejak 2020.

“Dua habitat kita jaga, hutan koridor dan pesisir. Kita jaga 24 jam sehari, tidak pernah kosong. Tapi kita tidak bisa menjaga hutan alam. Selama 17 tahun tidak ada masalah, tiba-tiba pada 2020 muncul tambang. Kita mulai resah, karena hutan alamnya rusak,” ujarnya.

Menurut Thusi, kerusakan hutan akan berdampak langsung terhadap kehidupan satwa. Ketika habitat dan sumber pakan hilang, satwa akan kesulitan mencari makan dan berkembang biak.

“Kalau hutan alamnya rusak, hewan-hewan ini tidak bisa mencari makan, tidak bisa berkembang biak. Mereka tidak akan datang lagi untuk bertelur,” katanya.

Ia menyebut kawasan hutan Tompotika masih memiliki kondisi alam yang relatif baik dan menjadi habitat berbagai satwa endemik Sulawesi.

Di antaranya Maleo, babirusa, anoa, kuskus, dan tarsius. Bahkan, berbagai jenis satwa kecil seperti cicak terbang juga ditemukan di kawasan tersebut.

Thusi menyebut satwa-satwa itu sebagai “petani hutan” karena memiliki peran penting dalam menjaga regenerasi hutan.

“Siapa yang menanam hutan selebat itu? Tidak mungkin teman-teman dari desa yang menanam. Yang menanam adalah binatang-binatang itu. Sekarang hutannya terancam, berarti keberadaan mereka juga terancam,” ujarnya.

Alto, lanjutnya, telah berupaya berdiskusi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar mendapat ruang lebih luas dalam upaya perlindungan satwa endemik, tidak hanya maleo dan penyu

Sembilan IUP Masuk Kawasan Hutan

JATAM Sulteng menemukan sembilan dari 10 perusahaan pemegang IUP nikel di Bualemo memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan.

Temuan tersebut berasal dari analisis tumpang susun (overlay) data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021.

Hasil analisis menunjukkan total konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen dari keseluruhan wilayah konsesi yang dianalisis.

Rinciannya meliputi 12,77 hektare hutan lindung, 6.239,44 hektare hutan produksi, 554,10 hektare hutan produksi konversi, dan 4.662,30 hektare hutan produksi terbatas.

PT Anugerah Bangun Makmur tercatat memiliki konsesi terbesar yang masuk kawasan hutan, yakni 3.509,44 hektare atau 86,23 persen dari total wilayah izinnya.

Disusul PT Bumi Persada Surya Pratama 6080 seluas 2.455,08 hektare atau 83,11 persen, PT Banggai Mandiri Pratama 1.349,24 hektare atau 100 persen, serta PT Bumi Persada Surya Pratama 1861 seluas 938,76 hektare atau 100 persen.

Selanjutnya, PT Citra Molamahu memiliki 979,53 hektare konsesi dalam kawasan hutan atau 60,93 persen dari wilayah izinnya. PT Penta Dharma Karsa seluas 953,59 hektare atau 78,60 persen, PT Merpati Pratama Sukses 909,62 hektare atau 78,42 persen, dan PT Core Mineral Resources seluas 326,15 hektare atau 53,63 persen.

Sementara PT Integra Mining Nusantara Indonesia memiliki 47,22 hektare konsesi yang masuk kawasan hutan atau 100 persen dari wilayah izinnya.

Adapun PT Anugerah Sumber Bumi tercatat tidak memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan berdasarkan hasil analisis tersebut.

Thusi mengatakan, informasi dasar mengenai wilayah izin pertambangan sebenarnya dapat diakses melalui MOMI. Namun, dokumen pendukung seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih sulit diperoleh secara utuh.

“Informasi resmi tambang bisa dilihat di MOMI. Cuma dokumen-dokumen terkait itu yang agak susah didapat. Terkesan ada yang ditutupi, meskipun tidak semuanya. Sifatnya parsial,” ujarnya.

Ia menyebut Alto telah meminta dokumen Amdal kepada sejumlah perusahaan. Sebagian memberikan dokumen, sementara lainnya belum memenuhi permintaan tersebut.

Dari dokumen Amdal yang telah diperoleh dan dipelajari, Thusi mengatakan sejumlah perusahaan mencantumkan keberadaan satwa seperti maleo, babirusa, dan anoa di dalam wilayah konsesi mereka.

Karena itu, Alto masih berupaya mendapatkan dokumen Amdal milik PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) dan PT Anugerah Sumber Bumi (ASB), terutama untuk memastikan kondisi habitat satwa di wilayah Bualemo.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait