Daftar 10 Perusahaan Pemegang IUP Nikel di Bualemo Dinilai Ancam Sumber Air hingga Ekosistem Endemik

Daftar 10 Perusahaan Pemegang IUP Nikel di Bualemo Dinilai Ancam Sumber Air hingga Ekosistem Endemik
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (30/9/2026). (Ajir/kabarsulteng.id)

BANGGAI, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel telah diterbitkan di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, hingga Juni 2026.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, mengungkapkan konsesi pertambangan tersebut membentang dari kawasan persawahan dan permukiman warga hingga hutan pegunungan, termasuk di sekitar kaki Gunung Tompotika.

Bacaan Lainnya

“Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap sumber penghidupan masyarakat, keberlanjutan pangan, sumber air bersih, serta habitat satwa endemik Sulawesi,” kata Taufik, di Palu, Rabu (30/9/2026).

Baca juga: Nama Bos KFC-Indomaret Mencuat di Balik Konsesi Tambang Nikel Kaki Gunung Tompotika

Menurut Taufik, Bualemo merupakan salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai. Kecamatan ini juga masuk dalam wilayah perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam perda tersebut, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare LP2B dan 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

“Keberadaan konsesi tambang berpotensi mengancam fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai,” ujar.

Temuan JATAM Sulteng berasal dari analisis tumpang susun (overlay) data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021.

Hasilnya, sembilan dari 10 perusahaan pemegang IUP nikel teridentifikasi memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan di Kecamatan Bualemo.

Total luas konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis.

Rinciannya terdiri atas 12,77 hektare hutan lindung, 6.239,44 hektare hutan produksi, 554,10 hektare hutan produksi konversi, dan 4.662,30 hektare hutan produksi terbatas.

Dari 10 perusahaan pemilik IUP Nikel di Bualemo tersebut, PT Anugerah Bangun Makmur memiliki konsesi terbesar yang masuk kawasan hutan, yakni 3.509,44 hektare atau 86,23 persen dari wilayah izinnya.

Disusul PT Bumi Persada Surya Pratama 6080 seluas 2.455,08 hektare atau 83,11 persen, PT Banggai Mandiri Pratama 1.349,24 hektare (100 persen), dan PT Bumi Persada Surya Pratama 1861 seluas 938,76 hektare (100 persen).

Selanjutnya, PT Citra Molamahu tercatat memiliki 979,53 hektare konsesi dalam kawasan hutan atau 60,93 persen dari wilayah izinnya. PT Penta Dharma Karsa seluas 953,59 hektare (78,60 persen), PT Merpati Pratama Sukses 909,62 hektare (78,42 persen), serta PT Core Mineral Resources seluas 326,15 hektare (53,63 persen).

Sementara PT Integra Mining Nusantara Indonesia memiliki 47,22 hektare konsesi yang masuk kawasan hutan atau 100 persen dari wilayah izinnya.

Adapun PT Anugerah Sumber Bumi tercatat tidak memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan dalam hasil analisis tersebut.

Mengancam Habitat Satwa Endemik

Kawasan hutan Bualemo yang dikenal sebagai bentang alam Tompotika merupakan habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi.

Sejumlah satwa yang hidup di kawasan tersebut antara lain tarsius (Tarsius dentatus), rangkong Sulawesi (Rhyticeros cassidix), anoa (Bubalus depressicornis), kuskus beruang (Ailurops ursinus), dan babirusa (Babyrousa babyrussa).

JATAM menilai pembukaan hutan untuk kegiatan pertambangan berisiko menghilangkan habitat, memecah ekosistem, serta mengganggu ruang jelajah dan sumber pakan satwa.

Kerusakan hutan Tompotika juga dikhawatirkan memicu dampak berantai terhadap keberlangsungan populasi satwa endemik Sulawesi.

Karena itu, JATAM Sulteng memandang kawasan hutan Tompotika sebagai bentang alam ekologis penting yang harus dilindungi, bukan ruang ekspansi pertambangan nikel.

Persawahan dan Sumber Air Terancam

Konsesi pertambangan nikel di Bualemo membentang dari kawasan pegunungan hingga persawahan produktif. Sejumlah lahan pertanian di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur, dan Lembah Tompotika atau Samaku berpotensi terdampak jika kegiatan pertambangan berlangsung.

Pembukaan lahan di wilayah hulu berisiko meningkatkan erosi dan sedimentasi yang dapat terbawa ke sungai-sungai utama di Bualemo.

Selain itu, aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan pencemaran akibat logam berat dan material tambang. Kondisi tersebut dapat menurunkan kualitas air dan mengganggu fungsi sumber air yang selama ini digunakan masyarakat.

Berdasarkan survei JATAM Sulteng, sedikitnya terdapat dua mata air yang menjadi sumber kebutuhan vital warga, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.

Kedua mata air tersebut diduga berada di dalam konsesi pertambangan dan dimanfaatkan masyarakat Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga.

Jika sumber air itu terganggu, warga berpotensi kehilangan akses air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan aktivitas sehari-hari.

Negara Wajib Melindungi Hak atas Air

Air merupakan kebutuhan dasar sekaligus bagian dari hak warga negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi ini menegaskan kewajiban negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, berkelanjutan, dan terjangkau.

Atas dasar itu, pemerintah berkewajiban mencegah kegiatan yang berpotensi menurunkan kualitas air, menghilangkan sumber air, atau menghambat akses masyarakat terhadap air bersih.

Dalam konteks Bualemo, JATAM menilai rencana pertambangan nikel di sekitar sumber air dan kawasan hulu harus dikaji secara menyeluruh. Pemerintah diminta tidak mengabaikan potensi dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan.

JATAM Desak Evaluasi Seluruh IUP

Atas temuan tersebut, JATAM Sulawesi Tengah mendesak pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil sejumlah langkah.

Pertama, mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua, menghentikan setiap rencana kegiatan pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian pangan berkelanjutan, persawahan produktif, kawasan hulu, dan sumber air masyarakat.

Ketiga, melakukan audit perizinan dan audit lingkungan secara terbuka serta melibatkan masyarakat. Audit tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta potensi tumpang tindih dengan wilayah pertanian dan sumber air.

Keempat, mengusulkan pencabutan atau penciutan izin yang masuk kawasan hutan Tompotika dan berpotensi merusak habitat satwa endemik Sulawesi.

Kelima, membuka seluruh informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen AMDAL, rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta informasi mengenai sumber air dan kawasan lindung.

JATAM Sulteng menegaskan, persoalan pertambangan nikel di Bualemo bukan sekadar urusan investasi. Di dalamnya terdapat persoalan keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, hingga keberlangsungan satwa endemik Sulawesi.

Tanpa peninjauan menyeluruh dan perlindungan terhadap kawasan hutan, lahan pangan, serta sumber air, aktivitas pertambangan nikel di Bualemo dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial berkepanjangan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait