35 Rumah Kemas Durian tak Berizin di Sulteng, 11 Ditemukan di Parimo

35 Rumah Kemas Durian tak Berizin di Sulteng, 11 Ditemukan di Parimo
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding (berdiri), saat berkunjung ke PT Sentra Pangan Sejahtera atas undangan Ketua Kadin Parimo.

PARIMO, KABAR SULTENG — Badan Karantina Indonesia (Barantin) membuka fakta di balik geliat ekspor durian Sulawesi Tengah.

Puluhan rumah kemas alias packing house (PH) ternyata belum mengantongi izin resmi.

Bacaan Lainnya

Dari total 42 unit yang tersebar di Sulteng, hanya tujuh yang legal menembus pasar Tiongkok. Sisanya, berstatus ilegal untuk ekspor ke negeri Tirai Bambu itu.

Data yang diperoleh Kabarsulteng.id menunjukkan, dari 35 PH tanpa izin ekspor itu, 11 ditemukan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Di Parimo sendiri, tercatat ada 14 rumah kemas durian. Namun, hanya tiga yang telah mengantongi izin ekspor.

Baca Juga: Diduga Manipulasi Informasi, Kadin Parimo Tuding Diskominfo Hapus Fakta Demi Pencitraan

Masing-masing PT Silvia Amerta Jaya, PT Sentra Pangan Sejahtera, dan PT Herofruit Sumber Sukses.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan aktivitas ekspor tanpa izin resmi masuk kategori ilegal, bahkan bisa diklasifikasikan sebagai penyelundupan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke PT Sentra Pangan Sejahtera atas undangan Ketua Kadin Parimo, Kamis (28/5/2026).

Karding bilang, saat ini baru tujuh rumah kemas durian yang memiliki izin ekspor resmi.

“Kalau ada PH tidak dapat izin melakukan ekspor, lapor ke Barantin. Itu termasuk kategori penyelundupan. Ilegal itu. Lapor saja dan akan saya dorong nanti dibentuk tim untuk proaktif mencari,” ujarnya tegas.

Ia mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan serius. Namun, Barantin berjanji akan membenahi persoalan perizinan bagi 35 rumah kemas yang tersisa.

Baca Juga: Kadin Parimo Ungkap Siasat Oknum Tengkulak Durian yang Merugikan Petani

Menurut dia, setiap perusahaan eksportir wajib terdaftar dalam sistem General Administration of Customs China (GACC).

Seluruh rantai usaha harus tercatat rinci, mulai dari asal tanaman, metode budidaya, hingga sistem ketelusuran produk.

“Kalau dia tidak terdaftar, tidak bisa di-ACC, tidak bisa dapat izin. Jadi sebenarnya tidak mungkin ekspor resmi dilakukan kalau tidak masuk sistem,” katanya.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan pendampingan terhadap sekitar 35 PH agar memenuhi seluruh syarat ekspor dan terdaftar resmi.

Karding mengakui proses tersebut tidak mudah. Standar negara tujuan ekspor sangat ketat.

Salah satunya terkait batas kandungan aluminium yang pernah membuat perusahaan yang sudah terdaftar justru dihentikan ekspornya.

“Kalau tidak sesuai standar mereka, selesai. Tidak bisa ekspor. Karena itu kita harus dorong supaya iklim usaha tumbuh dan perusahaan-perusahaan ini bisa terdaftar resmi,” ujarnya.

Ia berharap, semakin banyak rumah kemas memenuhi standar internasional.

Tujuannya, memperluas peluang ekspor sekaligus menarik investasi ke daerah. (**)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait