PALU, KABAR SULTENG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, pada Selasa, (19/5/2026).
“Pemusnahan barang bukti rokok ilegal telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan aset dan perlindungan terhadap penerimaan negara,” ujar Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, dalam keterangan tertulis.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tindak pidana kepabeanan dan cukai, berupa 3.224.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Langkah eksekusi ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026, atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki.
Baca juga: Dua Pejabat Dinas Peternakan Sigi Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Minta Setoran Proyek
Eksekusi pemusnahan dipimpin langsung oleh Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulteng.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan barang bukti yang dirampas negara tersebut benar-benar lenyap, sehingga tidak ada celah untuk disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat.
Sejumlah pejabat lintas instansi turut menyaksikan prosesi ini, di antaranya Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng Dr. Bambang Winarno, Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, Penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.
Adapun jutaan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai merek, antara lain Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.
Lewat pemusnahan ini, mempertegas komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, sekaligus memperkuat tata kelola aset negara.
Kejati Sulteng juga memastikan akan terus mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait demi menjaga kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





