Kasus Poligami Ilegal dan Nikah Siri di Parimo Jadi Perhatian

Kasus Poligami Ilegal dan Nikah Siri di Parimo Jadi Perhatian
Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Parimo, Erwin Burase, dan Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, Senin (4/5/2026).

PARIMO, KABAR SULTENG – Praktik poligami tanpa izin pengadilan dan pernikahan siri masih menjadi rapor merah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Kondisi ini memicu ketidakpastian status hukum yang merugikan kaum perempuan dan anak-anak.

Menanggapi fenomena tersebut, Pemerintah Kabupaten Parimo resmi menggandeng Pengadilan Agama Parigi untuk mempercepat layanan hukum di tengah masyarakat.

Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Parimo, Erwin Burase, dan Ketua Pengadilan Agama Parigi di Ruang Rapat Bupati, Senin (4/5).

Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, blak-blakan soal sengkarut hukum keluarga di wilayahnya. Menurutnya, selain poligami ilegal, persoalan pernikahan di bawah umur dan sengketa waris menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani.

Baca Juga: BK DPRD Parimo Agendakan Gelar Perkara Dugaan Afiliasi Selpina di Tambang Emas Ilegal

“Kondisi ini berdampak pada ketidakjelasan status hukum warga. Tanpa legalitas, potensi persoalan sosial di kemudian hari sangat besar,” tegas Sukahata.

Bupati Erwin Burase merespons serius masalah ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada warga yang terabaikan hak hukumnya hanya karena ketidaktahuan atau sulitnya akses.

Kolaborasi ini dirancang untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan.

“Layanan hukum harus hadir hingga ke pelosok. Kita ingin memastikan kepastian hukum bagi setiap warga, agar perlindungan hak-hak mereka terjamin secara adil,” ujar Erwin.

Salah satu terobosan yang diusung adalah optimalisasi sidang daring (e-court). Inovasi ini bertujuan agar warga di wilayah terpencil tidak perlu menempuh perjalanan panjang hanya untuk mengurus administrasi hukum.

Lewat kesepakatan ini, Pemkab Parimo berkomitmen memperkuat edukasi publik terkait pentingnya pencatatan pernikahan. Tujuannya adalah mengakhiri praktik pernikahan di bawah tangan dan memastikan setiap peristiwa hukum terlindungi oleh negara. (**)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait