PALU, KABAR SULTENG – Kuasa hukum PT Nipsea Paint and Chemicals/Nippon Paint Indonesia, Julianer Aditya Warwan, menegaskan kliennya membeli tanah di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, secara sah.
Pernyataan ini disampaikan Julianer menanggapi klaim Joni Mardanis melalui kuasa hukumnya, Moh. Galang Rama Putra, yang mengkalim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Julianer mengungkapkan, Nippon Paint Indonesia telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala terkait sengketa lahan ini.
Tanah yang dipersoalkan Joni Mardanis ini, merupakan tanah yang dibeli Darwis Mayeri sekitar tahun 2001 dari Hubaid, kemudian dijual ke PT Nipsea Paint pada 2022.
“Seharusnya yang bermasalah adalah Joni Mardanis dan Darwis Mayeri, bukan klien saya Nippon Paint. Klien saya membeli tanah jauh setelah sertifikat itu terbit,” tegas Julianer saat ditemui di kantornya, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Kamis (25/9/2025).
Menurut Julianer, Nippon Paint membeli tanah dari Darwis Mayeri yang memiliki sertifikat sah. Anehnya, justru Nippon Paint yang dipermasalahkan, bukan Darwis.
“Nippon Paint adalah pembeli beritikad baik karena membeli tanah bersertifikat. Atas dasar sertifikat itu, transaksi jual beli dilakukan secara resmi,” jelasnya.