PALU, KABAR SULTENG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Ahlis, mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut) periode 2019–2025, sebagai tersangka
Eks Kades Tamainusi Ahlis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang Tahun Anggaran 2021–2024, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersangka eks Kades Tamainusi itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur sebelum menetapkan tersangka.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Libatkan 4 Mobil di Jalan Yos Sudarso Palu, Satu Pengemudi Tewas
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penyidik telah memeriksa saksi dari unsur perangkat desa, BPD, pemerintah kecamatan, Dinas PMD hingga pihak perusahaan swasta, serta menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan dan aset terkait perkara ini,” ujar Laode.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, Desa Tamainusi diketahui menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, tersangka Ahlis diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Ahlis alias Ahlis Umar disangkakan melanggar:
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Laode menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan terus menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama terhadap praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





