CPM Minta Gakkum ESDM Tertibkan Aktivitas Penambangan Warga di WKK Poboya

CPM Minta Gakkum ESDM Tertibkan Aktivitas Penambangan Warga di WKK Poboya
PT Citra Palu Minerals (CPM) melaporkan aktivitas penambangan yang dilakukan warga di wilayah Kontrak Karya Blok I Poboya kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) Kementerian ESDM. (Tangkapan Layar)

PALU, KABAR SULTENG – PT Citra Palu Minerals (CPM) melaporkan aktivitas penambangan yang dilakukan warga di wilayah Kontrak Karya (WKK) Blok I Poboya kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) Kementerian ESDM RI.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 007/CPM-LGL/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Surat yang ditandatangani Presiden Direktur PT CPM, Damar Kusumanto dan Direktur/Kepala Teknik Tambang (KTT), Yan Adriansyah itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae.

Baca juga: Ribuan Warga Penambang Poboya Geruduk Kantor DPRD, Tak Ingin Jadi Penonton di Tanah Leluhur

Dalam surat itu, CPM menyampaikan laporan bahwa sejak tahun 2008 area Kontrak Karya di Blok I Poboya telah dimasuki oleh aktivitas PETI.

Untuk memberi informasi terkini terkait aktivitas PETI tersebut, CPM melampirkan data dan foto aktivitas PETI di wilayah Kontrak Karya CPM di Blok I Poboya periode Desember 2025.

“Berkenaan dengan penyampaian laporan aktivitas PETI tersebut, bersama ini kami turut mengajukan permohonan perlindungan serta permintaan agar Ditjen Gakkum ESDM melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah Kontrak Karya CPM,” tulis Manajemen CPM dalam surat resminya.

Selain Ditjen Gakkum ESDM, laporan CPM turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Ditjen Mineral dan Batubara, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi, serta Wali Kota Palu.

Menanggapi surat laporan CPM ke Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM, warga penambang Poboya menilai menyatakan  sikap CPM kontradiktif.

Sebab, dalam beberapa kesempatan, justru pihak CPM sendiri yang mempersilakan penambang rakyat beraktivitas di tambang Poboya.

“Berarti mereka sendiri melanggar, dengan adanya surat (laporan ke Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM) itu,” kata Agus Walahi, perwakilan penambang rakyat Poboya, Kamis malam (29/1/2026).

Pasalnya, kata Agus, CPM telah membangun kesepakatan lisan dengan penambang. Di mana kesepakatan itu disaksikan orang banyak saat CPM mempersilakan warga tetap menambang.

“Ada dua kali kesepakatan itu disampaikan pihak CPM ke kami. Semuanya di momen aksi demo. Pak Darto (Sudarto) mewakili CPM waktu itu. Pak Darto bilang ke kami, silakan saja menambang sambil menunggu proses (penciutan lahan untuk WPR),” kata Agus.

Agus menilai sikap CPM menyurat secara resmi ke Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM terkesan tidak menghargai keberadaan tanah ulayat warga Poboya.

“Apanya mau ditertibkan? Warga menambang di tanah leluhur mereka sendiri kok. Banyak warga yang belum dibebaskan tanahnya sampai hari ini,” tegas Agus.***

Pos terkait