PALU, KABAR SULTENG – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) akhirnya buka suara menepis keraguan publik mengenai legalitas perusahaan di Morowali Utara. Perusahaan yang sudah beroperasi hampir tiga dekade itu menegaskan seluruh aktivitasnya berjalan sesuai hukum dan mematuhi regulasi perkebunan sejak pertama kali masuk wilayah tersebut pada 1997.
Penjelasan itu disampaikan Direktur PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Sulianti Murad dan Asisten Direktur Ferdinand Magaline di tengah memanasnya isu konflik agraria PT KLS, khususnya terkait sengketa lahan di Mamosalato dan Bungku Utara yang kini masuk dalam forum mediasi, termasuk Mediasi Satgas PKA Sulteng pada 10 Desember 2025.
Sulianti menegaskan legalitas Direktur PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), telah lengkap sejak awal perusahaan mengembangkan kebun inti-plasma di Morowali Utara.
“Seluruh kegiatan kami berjalan berdasarkan hukum. Kami hanya meminta perlindungan dan kepastian usaha. Investasi tidak bisa tumbuh jika terus diganggu pihak yang tidak memiliki dasar hak,” ujarnya, melalui keterangan tertulis kepada media ini, Kamis (11/12/2025).
Ia menyebut hubungan perusahaan dengan masyarakat di tiga desa operasional Taronggo, Posangke, dan Tokala Atas selama ini harmonis.
Gesekan justru muncul dari pihak yang tidak berkaitan langsung dengan wilayah kelola perusahaan.
PT Direktur PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), juga menekankan kontribusinya selama hampir 30 tahun, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal hingga pembayaran PPN, PPh, dan PBB.
Pembelian TBS dari petani plasma mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan, yang dinilai memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.





