Buol Darurat Moral! Aksi Solidaritas Tuntut Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual

Buol Darurat Moral! Aksi Solidaritas Tuntut Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual
Gelombang protes terhadap maraknya kekerasan seksual kembali menggema di Kabupaten Buol. Sejumlah elemen masyarakat menyuarakan sikap tegas dalam aksi bertajuk "Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak".

BUOL, KABAR SULTENG – Gelombang protes terhadap maraknya kekerasan seksual kembali menggema di Kabupaten Buol.

Sejumlah elemen masyarakat menyuarakan sikap tegas dalam aksi bertajuk “Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”.

Bacaan Lainnya

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus desakan moral terhadap lambatnya penegakan hukum atas kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi, terutama yang melibatkan tokoh publik.

Dalam aksi yang dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025), Rifal Tangahu sebagai koordinator lapangan, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan transparansi hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, Tegaskan Moge Disita

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan transparansi hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujarnya dengan nada tegas dalam orasinya.

Selain menuntut keadilan, massa juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban serta transparansi dari aparat penegak hukum (APH) dalam setiap proses hukum yang berlangsung.

Slogan “Buol Darurat Moral” yang termuat dalam alat peraga aksi menjadi penanda bahwa masyarakat menilai situasi ini sebagai krisis nilai dan kemanusiaan yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Aksi ini menambah tekanan terhadap pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga legislatif khususnya di Buol agar segera mengambil langkah serius.

Baca Juga: LPMS-KSDA Gelar Lokakarya Pelembagaan Ekonomi Komunitas di Buol, Soroti Ketimpangan Harga Jual

Sementara itu, Kapolres Buol AKBP Irwan saat melakukan audiensi dengan massa aksi memberikan keterangan bahwa pihaknya masih melakukan proses hukum terkait dengan tuntutan massa aksi.

“Prosesnya masih kami lanjutkan, namun kami harus berhati-hati dan harus menggunakan asas praduga tak bersalah,” jelas Irwan.

“Sebelum kami melimpahkan kasusnya ke kejaksaan, kami perlu mengumpulkan banyak bukti kuat agar kasus tersebut tidak dikembalikan karena dianggap tidak lengkap,” ujarnya tegas. ***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait