Pemkab Morowali Ajukan Lima Ranperda dan Revisi APBD 2025

Pemkab Morowali Ajukan Lima Ranperda dan Revisi APBD 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali, Drs. Yusman Mahbub, mewakili Bupati Morowali menghadiri Rapat Paripurna DPRD Morowali yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (7/7/2025).

MOROWALI, KABAR SULTENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali, Drs. Yusman Mahbub, mewakili Bupati Morowali menghadiri Rapat Paripurna DPRD Morowali yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (7/7/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, sebagai bagian dari Rapat Paripurna ke-12, ke-13, dan ke-14 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, sesuai jadwal yang telah disepakati bersama pemerintah daerah dan DPRD.

Bacaan Lainnya

“Tiga agenda paripurna hari ini, yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran atas realisasi semester pertama APBD TA 2025 dan prognosis enam bulan ke depan, penyampaian enam Ranperda inisiatif DPRD, lima Ranperda usulan pemerintah daerah, serta penyampaian Ranperda perubahan APBD TA 2025,” jelas Herdianto saat membuka rapat.

Baca juga: Bupati Iksan Tegaskan Komitmen Bangun Morowali Lewat Musrenbang Bersama

Rapat diawali dengan laporan Badan Anggaran yang disampaikan Sekretaris DPRD Morowali, Ruhban, terkait evaluasi semester pertama APBD 2025. Kemudian, Asgar Wahab menyampaikan enam Ranperda inisiatif DPRD.

Dalam sambutan tertulis Bupati Morowali yang dibacakan Sekda Yusman Mahbub, dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022. Ranperda ini menjadi upaya pelaksanaan otonomi daerah serta penyesuaian terhadap kebutuhan dan karakteristik lokal.

Lima usulan Ranperda dari pemerintah daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, yakni:

Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota.

Ranperda tentang Kerja Sama Antar Desa.

Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PDAM Morowali menjadi Perumda Air Minum.

Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2026–2027.

Pada agenda selanjutnya, Pemkab Morowali juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Yusman, penyusunan Ranperda perubahan APBD 2025 mengacu pada dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama DPRD. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen memaksimalkan capaian program prioritas yang termuat dalam RKPD Perubahan 2025.

“Kami berharap DPRD dapat membantu mempercepat proses pembahasan agar seluruh program dalam perubahan APBD 2025 bisa direalisasikan tepat waktu,” ujar Yusman.(Syaiful/*)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait