Polda Sulteng Diminta Usut Tuntas Pertambangan Emas Ilegal di Desa Lobu Parigi Moutong

Polda Sulteng Diminta Usut Tuntas Pertambangan Emas Ilegal di Wilayah Desa Lobu Parigi Moutong
Masa aksi yang terdiri dari Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong, menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulteng, Senin, (9/9/2024).

Polda Sulteng Diminta Usut Tuntas Pertambangan Emas Ilegal di Desa Lobu Parigi Moutong

PALU, KABAR SULTENG – Masa aksi yang terdiri dari Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong, menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulteng, Senin, (9/9/2024).

Bacaan Lainnya

Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kegiatan pertambangan emas ilegal yang diduga tidak memiliki izin di Desa Lobu, Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong.

Aliansi Peduli Lingkungan Parigi Moutong, mendesak  Polda Sulteng untuk mengusut tuntas dan  menghentikan aktivitas PETI di Seluruh wilayah Parigi Moutong, khususnya PETI yang ada di Kecamatan  Moutong dan Kecamatan Bolano Lambunu.

Baca juga: Serial Diskusi AMSI Sulteng Bahas Dampak Buruk Pertambangan Ilegal

“Kami mendesak Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Moutong dan Bolano Lambunu,” ujar Randi Al-Bakir, Korlap Aliansi Peduli Lingkungan Parigi Moutong.

Randi mengungkapkan, dari hasil temuan yang didapatkan Aliansi Peduli lingkungan, kegiatan pertambangan emas  yang diduga tidak memiliki izin ini berada di Desa Lobu.

“Ini sangat merugikan masyarakat setempat, yang masih menggantungkan mata pencariaannya sebagai petani,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin ini juga berpotensi memberikan pencemaran terhadap sumber-sumber air bersih bagi warga setempat seperti diduga tercemarnya sungai di Kecamatan Moutong yang diduga terdampak kegiatan pertambangan ilegal.

Selain dampak buruk yang berpotensi ditimbulkan, kegiatan pertambangan yang diduga  ilegal ini juga jelas merupakan bagian dari tindak pidana yang jelas didalam ketentuan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Maka dari itu kami mendesak Polda Sulteng untuk melakukan penindakan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Desa lobu harus serius dan harus berani membongkar keterlibatann pemodal-pemodal yang diduga membiayai kegiatan-kegiatan pertambangan emas ilegaldi wilayah Desa Lobu,” tegasnya.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait