MOROWALI, KABAR SULTENG – Petugas Polsek Bungku Selatan berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di tengah bulan Ramadhan. Ratusan botol miras berbagai jenis disita dari sebuah rumah warga di Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Baca juga: Polresta Palu Patroli SPBU, Pastikan Stok Aman dan Antisipasi Penimbunan BBM
Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras tanpa izin di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” kata Yoga, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Kapolres Morowali Bakal Tindaklanjuti Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Bahodopi
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 240 botol bir Bintang dan 24 botol wiski drum. Selain itu, dua orang pemilik miras, berinisial SH (51) dan NR (41), juga turut diamankan.
“Kedua pelaku melanggar Perda Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol,” jelas Yoga.
Baca juga: Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Bahodopi Belum Ditindak!
Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Bungku Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.***
Baca juga: Momen Jokowi Gembira Saat Nobar Timnas Indonesia di Kota Palu
Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini