Pemkot Palu Beri Diskon Pokok Pembayaran Pajak PBB 25 Persen

Pemkot Palu memberikan diskon PBB sebesar 25 persen (Ist)

Palu, Kabarsulteng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memberikan diskon pokok pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) kepada masyarakat sebesar 25 persen.

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kota Palu Ardiansyah menjelaskan, diskon dan penghapusan denda ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki piutang PBB tahun pajak 2012 hingga 2022 atau bagi masyarakat yang memiliki PBB tahun pajak 2023 diwajibkan membayar sesuai tunggakan yang dibebankan.

Bacaan Lainnya

“Kami memang memberikan diskon besar-besaran dengan diskon ini masyarakat tergerak untuk melunasi piutang pajak PBB secepat mungkin,” jelasnya kepada kabarsulteng.id Senin 5 Juni 2023.

Baca juga: Keputrian LDII Palu dan Wardah Kolaborasi Gelar Kelas Kecantikan

Tak hanya itu, selain pemotongan biaya bagi warga Kota Palu yang memiliki tunggakan denda juga bakal dihapuskan 100 persen oleh Bapenda.

Lebih lanjut, kata Ardiansyah, besaran diskon yang diberikan tahun ini mengalami peningkat sebanyak 15 persen dari tahun sebelumnya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat membayar PBB P2 di Kantor Bapenda Kota Palu Jalan Baruga, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Selain itu dapat pula membayar melalui Bank Mandiri, Kantor POS, UPTD Bapenda di setiap kecamatan, dan Mobil Pelayanan Keliling PBB.

“Bagi masyarakat yang ingin melihat tinggakan dapat dilihat melalui aplikasi Klik SPPT Kota Palu yang dapat diunduh di play store bagi pengguna android,” tambahnya.

Ia berharap, dengan dilakukan diskon besar-besaran ini masyarakat dapat memabayar pajak PBB dalam jangka waktu tiga bulan ini.

“Semoga lah diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Palu, terkhusus bagi warga yang memiliki tunggakan piutang dan tentunya juga dengan membayar pajak nantinya akan kita nikmati dalam bentuk infrastruktur beserta pegembagan kota kita sendiri,”harapnya.

Sekedar informasi, penghapusan denda dan diskon pokok pembayaran PBB P2 sebanyak 25 persen ini berlaku sejak Senin (5/6/2023) sampai dengan Kamis (31/8/2023). (Angel)

 

Ikuti kami di Instagram Kabar Sulteng

Pos terkait