Lagi, Kuasa Hukum Dispora Sulteng Berhasil Mengamankan Aset Pemda

Gugatan Ditolak, Lapangan Golf Tetap Tercatat Milik Dispora Sulteng
Kuasa Hukum Dispora Sulteng, Andry Djayadi, SH (tengah), Setyadi, SH, (kiri) dan Moh. Fadly, SH, MH. (Foto: Ist)

Palu, kabarsulteng.id – Kuasa Hukum Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Tengah (Sulteng), Andry Djayadi, Setyadi dan Moh. Fadly kembali berhasil mengamankan aset Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Lapangan Golf di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Andry Djayadi menerangkan, hal itu usai gugatan warga yang mengaku sebagai Perwakilan Persatuan Perkumpulan Golf Palu di Pengadilan Negeri Palu dengan register perkara 147/Pdt.G/2022/PN Pal, atas klaim lapangan golf dengan luas 29 Ha ditolak oleh majelis hakim.

Bacaan Lainnya

“Setelah sempat di gugat secara perdata, lahan milik pemprov yakni lapangan golf berhasil diamankan kembali,” terang Andry Djayadi, Senin, 5 Juli 2023.

Andry menyampaikan, berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Palu pada tanggal 22 Mei 2023 dengan amar putusan : mengabulkan eksepsi tergugat II, gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Ontvantkelik Verklar).

Dengan alasan : gugatan para penggugat salah subjek (Error In Persona), gugatan penggugat tidak menjelaskan hubungan hukum dengan tergugat dan tidak menguraikan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh tergugat.

Selanjutnya para pihak dalam waktu selama 14 (empat hari) diberikan hak untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

“Alhamdulillah Majelis Hakim telah memutus perkara dengan putusan gugatan penggugat tidak diterima, sehingga aset itu tetap tercatat sebagai milik Dispora Sulteng.” ujar Andry Djayadi.

Rekannya Setyadi menyampaikan, sebelumnya obyek sengketa ini dipinjamkan oleh Pemprov kepada pengurus golf Palu sebagai organisasi, bukan pribadi.

“Jadi sangat tidak rasional, jika ada pihak yang mengklaim tanah itu sebagai milik,” katanya.

Moh Fadly menambahkan, tanah seluas 29 Ha tersebut sudah hampir 5 kali di gugat berbagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

Namun upaya klaim tersebut tidak didasari dengan bukti hingga pengadilan.

“Semoga keberhasilan ini menjadi pelajaran, sebab ini bukan cuma persoalan aset tetapi marwah pemda itu sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, Perwakilan Persatuan Perkumpulan Golf Palu telah menggugat beberapa pihak diantaranya Gubernur Sulteng, Kepala Dispora, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulteng, serta Pemkot Palu dan KONI sebagai turut tergugat.***

 

Pos terkait