PALU,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memberikan sumbangan sebesar Rp 143.000.000 juta untuk renovasi Masjid Al-Hukama, pada Selasa (31/8/2021).
Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH diwakili Wakajati Sulteng Firdaus, SH., MH, memberikan secara langsung infaq pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.
Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat, SH, MH menyampaikan bahwa sumbangan ini merupakan wujud kepedulian Kejati Sulteng terhadap peningkatan kualitas ibadah umat muslim melalui rumah ibadah yang aman dan nyaman untuk digunakan.
“Sumbangan ini diinisiasi langsung oleh Kajati Sulteng dengan menggerakan seluruh jajarannya agar menyisihkan sedikit rejekinya untuk dapat menyumbang dana untuk renovasi masjid,” ucap Reza.
Demikian, kata Reza, berkat adanya inisiatif langsung dari Pimpinan Tertinggi Kejaksaan di wilayah Sulteng ini terkumpul sumbangan sebesar Rp.143 juta.
“Alhamndulilah bantuan itu langsung ditransfer ke rekening panitia pembangunan masjid Al-Hukama, semoga berkah dan memberikan manfaat untuk orang lain seperti niat Pak Kajati Sulteng,” tutur Reza Hidayat.(Ajir)