Kadis Pertanian Laporkan Salah Seorang Aktivis, LBH : Ini Bentuk Kemunduran Kualitas Demokrasi

KABARBUOL.COM – Lembaga Bantuan Hukum Sulteng Cabang Buol (LBH Sulteng-Buol) menilai tindakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buol melaporkan Faisal Matoka dengan UU ITE merupakan bentuk kemunduran kualitas sistem demokrasi.

Sekretaris LBH Sulteng-Buol, Firmansyah Pamentar menjelaskan, hal ini bermula dari postingan Faisal Matoka di akun Facebook miliknya pada tanggal (226/2020)

Begini postingan Faisal Matoka :

“Miris,, Bantuan Bibit jagung Yg di berikan Dinas Pertanian kabupaten Buol Merek Betras Adalah Bibit Yg tdk Sesuai standar sehingga pertumbuhan Jagung Betras hanya merugikan para petani saja..

so cukup kami Makan beras Raskin, tdk usah kasian dengan memberikan bantuan bibit jagung yg murahan…”

“Kami menganggap Faisal Matoka selaku korban, karena jika diteliti dengan seksama postingannya dalam akun FB pada tanggal 22 Juni 2020 lalu itu, tidak sama sekali ada unsur menyerang baik terhadap jabatan maupun secara personal,” jelas Firman kepada Kabarbuol.com, Selasa (16/3/2021).

Firman mengungkapkan, saat pihak LBH Sulteng-Buol menemui Faisal diruang tahanan Polres Buol, Faisal mengaku bahwa postingan di akun FB pribadinya itu merupakan bentuk protes dan kekecewaan kepada Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Buol, yang mana Kelompok Tani Desa Mopu, Kecamatan Bukal mengeluh dengan kualitas bibit jagung yang mereka terima karena semuanya mengalami gagal panen.

“Kami menilai apa yg disampaikan Faisal Matoka merupakan bentuk kritik dan kekecewaan terhadap Pemerintah terkait pengadaan dan pendistribusian bibit jagung yang tidak berkualitas, dan itu dijamin oleh Konstitusi,” tandas Firman.

Tambah Firman, tindakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buol melaporkan Faisal Matoka merupakan kemunduran terhadap kualitas demokrasi.

“Jika pemerintah tidak lagi mendengar saran dan kritik, maka potensi terjadi abuse of power (penyalahgnuaan kekuasaan), ini ciri pemerintahan menggunakan tangan besi, UU ITE jangan dijadikan martil untuk membungkam kebebasan berpendat,” ujar Firman.

Lanjut Firman, upaya LBH Sulteng-Buol menemui faisal matoka di Tahanan Polres Buol tersebut sebagai bentuk solidaritas sesama aktivis serta sebagai bentuk dukungan secara moril untuk menghadapi proses hukum yang sudah berjalan.

Olehnya, Ia mengajak kepada seluruh elemen aktivis dan Pemuda Buol agar bersama-sama mengadvokasi dan membantu kasus yg dijalani Faisal.

“Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Buol tidak menutup mata terkait kasus ini, jika ini dibiarkan terus menerus, mka ini menjadi residen buruk terhadap pemerintahan saat ini,” tutup Sekretaris LBH Sulteng-Buol.(Ajir)

Pos terkait