Kakek 79 Tahun Didakwa Aniaya Mantan Menantu, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Fisik hingga CCTV

Kakek 79 Tahun Didakwa Aniaya Mantan Menantu, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Fisik dan CCTV
Mantie (79) didampingi kuasa hukumnya, Parawangsa SH, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (7/10/2026). (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Mantie (79 tahun), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan menantunya Valdy Thensy (40), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudirman dengan JPU Rustam Efendi, Mantie memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Mantie, Parawangsa, menyoroti rekaman CCTV yang menurutnya tidak memperlihatkan secara jelas adanya tindakan kekerasan yang dilakukan kliennya terhadap Valdy Thensy.

Menurut Parawangsa, dalam rekaman tersebut Mantie berada di tengah sejumlah orang yang mendampinginya. Orang-orang tersebut berada di sisi kanan, kiri, hingga depan terdakwa.

Ia juga mempertanyakan reaksi Valdy Thensy dalam rekaman CCTV. Menurut Parawangsa, jika benar terjadi serangan seperti yang didakwakan, seharusnya terlihat reaksi refleks.

“Dengan usia 79 tahun, kalau melakukan penganiayaan itu tidak masuk di akal. Kalau melihat video CCTV, tidak ada sentuhan,” kata Parawangsa usai sidang.

Menurut dia, rekaman yang diperlihatkan dalam persidangan tidak menunjukkan adanya kontak fisik antara Mantie dan Valdy Thensy.

Parawangsa juga menyampaikan kondisi fisik kliennya yang sudah lanjut usia berumur 79 tahun. Pendengaran Mantie disebut sudah terganggu, sementara kondisi fisiknya melemah dan ia kesulitan berjalan sehingga harus menggunakan tongkat.

Dalam perkara ini, Mantie didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum juga merujuk ketentuan Pasal 70 KUHP terkait kondisi terdakwa yang telah berusia di atas 75 tahun.

Namun, Parawangsa menegaskan pihaknya tetap menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim.

“Kami kembali pada penilaian majelis hakim nantinya, tapi kami berkeyakinan bahwa tuduhan penganiayaan itu tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut Mantie melakukan penganiayaan terhadap Valdy Thensy pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dalam dakwaan disebutkan, Valdy Thensy saat itu berada di rumah setelah sebelumnya dihubungi Wawan dan diminta pulang.

Valdy Thensy kemudian mengajak sejumlah orang untuk bersamanya.

Setibanya di rumah, menurut dakwaan JPU, terjadi adu mulut. Mantie kemudian disebut datang bersama anak perempuannya dan mendekati Valdy Thensy.

JPU mendakwa Mantie menyerang Valdy Thensy menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian wajah, tepat di bawah mata kanan. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami memar dan bengkak.

Parawangsa mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari persoalan rumah milik Mantie di Jalan Lagarutu, Kota Palu, yang sebelumnya ditempati Valdy Thensy, mantan suami anaknya, Siana.

Saat masih menjadi pasangan, Valdy Thensy dan Siana tinggal di rumah tersebut. Setelah keduanya bercerai sekitar 2021, Siana meninggalkan rumah.

Valdy Thensy masih bertahan dengan alasan membutuhkan waktu untuk mencari tempat tinggal. Mantie kemudian mengizinkannya tinggal sementara, terlebih saat itu masih ada dua cucunya yang tinggal di rumah tersebut.

Namun, sekitar 2021, Valdy Thensy menikah lagi dan membawa istri barunya tinggal di rumah milik Mantie.

Saat itu, tidak ada lagi cucu Mantie yang tinggal di rumah tersebut. Anak Valdy Thensy disebut dititipkan untuk tinggal di tempat kos di Jawa.

Mantie kemudian beberapa kali meminta Valdy Thensy mengosongkan rumah. Hubungan keluarga keduanya juga sudah tidak ada setelah Valdy Thensy bercerai dengan Siana dan kembali menikah.

Valdy Thensy disebut kembali meminta waktu sekitar dua tahun karena belum memiliki rumah. Mantie pun kembali memberikan kesempatan.

Persoalan tersebut akhirnya berlarut hingga bertahun-tahun.

Sekitar Oktober 2025, Mantie kembali mendatangi Valdy Thensy dan meminta rumah tersebut segera dikosongkan karena ia berencana kembali menempatinya.

Namun, permintaan tersebut ditolak. Valdy Thensy disebut meminta agar persoalan itu diselesaikan melalui jalur hukum.

Keluarga Mantie kemudian melayangkan somasi agar rumah dikosongkan. Somasi tersebut tidak diterima dan dibalas dengan somasi.

Persoalan kemudian memanas ketika Mantie bersama keluarganya mendatangi rumah tersebut untuk meminta kunci.

Saat itu, Mantie disebut meminta langsung kunci rumah kepada Valdy Thensy. Seorang bernama Wawan juga berada di lokasi dan disebut menjadi saksi.

Dalam peristiwa tersebut, Mantie kemudian dilaporkan ke Polres Palu atas tuduhan melakukan pemukulan terhadap Valdy Thensy.

Pihak keluarga Mantie membantah tuduhan tersebut. Mereka menyebut kondisi Mantie yang sudah berusia 79 tahun tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Menurut keluarga, saat kejadian Mantie justru kesulitan berdiri lama ketika berhadapan dengan Valdy Thensy. Ia kemudian duduk karena kondisi fisiknya yang sudah lemah.

Keluarga Mantie akhirnya mengambil kunci rumah tersebut dan menguasainya. Valdy Thensy bersama istri barunya kemudian keluar dari rumah itu.

Beberapa hari kemudian, laporan terhadap Mantie berlanjut di Polres Palu. Menurut keluarga, laporan tersebut sempat tidak diproses pada Oktober 2025, tetapi kembali diproses pada Maret 2026 setelah adanya praperadilan.

Mantie kemudian menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Palu. Saat itu, kondisinya disebut sudah lanjut usia dan mengalami gangguan pendengaran.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan sekitar awal Juli 2026 sebelum berlanjut ke PN Palu.

Sidang perdana digelar pada awal Agustus 2026. Sidang kedua berlangsung pada akhir Agustus, sedangkan sidang ketiga digelar pada Jumat (2/10/2026).

Keluarga menyebut kondisi Mantie kini semakin memprihatinkan. Selain faktor usia dan kesehatan, Mantie disebut terus memikirkan perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Menurut keluarga, Mantie merasa terpukul karena sepanjang hidupnya tidak pernah berurusan dengan hukum.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait