PALU, KABAR SULTENG – JATAM Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah bertanggung jawab atas memburuknya kualitas udara di Kota Palu dan wilayah sekitarnya.
JATAM menilai kondisi tersebut tidak bisa hanya dianggap sebagai persoalan cuaca atau faktor musiman. Memburuknya kualitas udara menyangkut hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri, BMKG, menunjukkan kualitas udara Kota Palu mengalami tren memburuk sejak awal September 2026.
Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Pemegang IUP Nikel di Bualemo Dinilai Ancam Sumber Air hingga Ekosistem Endemik
Pada 2 September 2026, konsentrasi PM10 tercatat 106 µg/m³, sementara PM2,5 mencapai 110 µg/m³. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat.
Kondisi semakin buruk pada awal Oktober. Konsentrasi PM2,5 tercatat 132 µg/m³ pada 4 Oktober dan melonjak menjadi 206 µg/m³ pada 5 Oktober 2026. Pada hari yang sama, konsentrasi PM10 mencapai 210 µg/m³ atau masuk kategori sangat tidak sehat.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, mengatakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kota Palu memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kualitas udara yang buruk berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, pekerja luar ruang, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Taufik, Selasa (6/10/2026).
Menurut Taufik, memburuknya kualitas udara tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan faktor alam seperti El Niño.
BMKG mencatat sebaran asap dari kebakaran hutan dan lahan di Morowali, Tojo Una-Una, dan Papua Selatan turut memengaruhi kondisi udara di Kota Palu.
Namun, kata dia, kebakaran hutan dan lahan, aktivitas pertambangan, serta industri pengolahan mineral merupakan persoalan yang seharusnya dapat dikendalikan negara melalui perizinan, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.
Kabut asap yang menyelimuti Kota Palu, lanjut Taufik, menunjukkan persoalan kualitas udara sudah berada pada tingkat yang mengancam kesehatan masyarakat.
“Negara tidak boleh menempatkan kepentingan ekspansi tambang dan industri di atas hak warga untuk bernapas dengan udara yang bersih,” tegas Taufik.
Taufik mendesak pemerintah pusat, Pemprov Sulteng, dan Pemkot Palu tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati.
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah harus diwujudkan melalui pengawasan di lapangan, penegakan hukum, keterbukaan data, serta langkah pemulihan lingkungan.
JATAM Sulteng juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, yakni:
Memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, termasuk informasi dini, akses masker, layanan kesehatan, serta langkah darurat bagi kelompok rentan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang terlibat, sekaligus memulihkan kawasan yang terbakar dan terdegradasi.
Menghentikan atau membekukan kegiatan usaha yang terbukti melanggar persyaratan lingkungan, mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran, atau membahayakan kesehatan masyarakat.
Membuka data secara transparan kepada masyarakat, termasuk data kualitas udara, titik kebakaran, perizinan pertambangan, dan hasil pengawasan lingkungan.
JATAM Sulteng mengingatkan pemerintah bahwa kesehatan masyarakat bukan sekadar persoalan imbauan saat kabut asap muncul.
“Hidup sehat adalah hak warga negara; udara bersih adalah kewajiban negara,” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





