PALU, KABAR SULTENG – DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Mohammad Anugrah Pratama atau Nugi dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026, sekaligus memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai NasDem.
Baca juga: Anugrah Pratama Mundur dari NasDem dan Anggota DPRD Palu, Siap Gabung PSI
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, didampingi Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman.
Sejumlah anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat dan lurah se-Kota Palu turut menghadiri rapat tersebut.
Dalam forum itu, Muhlis membacakan surat DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 014-0SG.2/DPD NasDem Palu/9/2026 yang disertai surat keputusan DPP Partai NasDem.
Dokumen tersebut memuat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/9/2026 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Surat pengantar dari DPD Partai NasDem Kota Palu kemudian disampaikan untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Surat itu ditandatangani Ketua DPD Partai NasDem Kota Palu, Nancy Ficher, bersama Sekretaris Purnajaya Wiryawan.
Usai membacakan surat tersebut, Muhlis meminta persetujuan anggota dewan untuk memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai NasDem.
“Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem disetujui oleh forum rapat paripurna DPRD Kota Palu yang terhormat ini? Apakah dapat disetujui?” tanya Muhlis.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Persetujuan forum tersebut menandai diterimanya usul pemberhentian Anugrah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu.
Pimpinan rapat selanjutnya menyampaikan bahwa produk hukum berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palu akan disesuaikan dengan hasil rapat paripurna.
Rapat kemudian berlanjut pada agenda permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026.
Sebelumnya, DPRD Kota Palu telah menerima surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026. KPU Kota Palu juga telah menyampaikan surat balasan terkait proses tersebut.
Anugrah Pratama merupakan anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem yang menjabat Wakil Ketua II.
Dalam bahan yang disampaikan, Nugi disebut telah menyatakan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perubahan keanggotaan partai itu kemudian menjadi dasar pengajuan proses PAW.
Tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





