PALU, KABAR SULTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sigi Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
“Dalam perkara ini, penyidik mengusut sejumlah kegiatan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Bukan Cuma Soal RKAB, Aktivitas Tambang Palu-Donggala Mendesak Diaudit
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2023 dan 2024 diduga terjadi praktik pemerasan dalam jabatan terhadap sejumlah penyedia proyek.
“Modusnya, tersangka diduga meminta setoran dengan besaran berbeda-beda, bergantung pada jenis pekerjaan yang dijalankan,” terangnya.
Pada tahun 2023, potongan yang dipatok sebesar 10 persen setelah pajak untuk seluruh jenis pekerjaan, baik konsultansi perencanaan, pembangunan fisik, pengadaan peralatan, maupun konsultansi pengawasan.
Sementara pada 2024, tarif dugaan setoran naik menjadi 20 persen untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan. Adapun untuk pekerjaan pembangunan fisik tetap dipatok 10 persen.
Dari praktik tersebut, penyidik mencatat total uang yang diduga diterima para tersangka mencapai sekitar Rp767.750.000.
Selama kurang lebih dua bulan penyidikan, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi telah memeriksa 28 saksi, menghadirkan ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita antara lain dokumen proyek, STNK, BPKB, stempel, buku rekening, telepon genggam, rekening koran, uang tunai, hingga bukti elektronik,” ungkap Resky.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial MA dan I.
MA diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, sedangkan I merupakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Keduanya dijerat dengan pasal dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, keduanya juga dijerat pasal subsider terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





