PARIMO, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026 untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum perkawinan. Dari target 50 pasangan, hanya 25 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti persidangan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kabupaten Parimo, Kamis (15/10/2026). Program ini melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Parimo.
Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, membacakan sambutan Bupati saat pembukaan kegiatan. Dalam sambutan itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum perkawinan.
Baca juga: Bupati Parimo Minta Parpol Perkuat Sinergi, Kepentingan Masyarakat jadi Prioritas
Bupati juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sidang isbat nikah terpadu tersebut. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan perkawinan.
Pencatatan perkawinan menjadi salah satu aspek penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anggota keluarga. Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat yang belum melengkapi administrasi perkawinan dapat memperoleh dokumen hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parimo, As’ad Latopada, menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap masyarakat yang belum memiliki kelengkapan administrasi perkawinan.
Menurut dia, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dan memperoleh dokumen hukum yang sah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Parimo, Marzuk Hululo, melaporkan bahwa kegiatan tahun ini menargetkan 50 pasangan. Namun, setelah melalui verifikasi administrasi, hanya 25 pasangan yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti persidangan.
Baca juga: 15 Desa di Parimo Jadi Lokasi KKN Tematik untuk Integrasi NIB-NOP
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia, para camat, lurah, kepala desa, peserta sidang, dan tokoh masyarakat.
Pemkab Parimo berharap Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026 dapat mempermudah masyarakat mengakses pelayanan hukum perkawinan. Pemerintah juga mendorong kesadaran bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





