Tak Bisa Melunasi Temuan BPK, Kontraktor Proyek MOT RSUD Anuntaloko Parigi Jaminkan Sertifikat Tanah dan Mobil Fortuner

Tak Bisa Melunasi Temuan BPK, Kontraktor Proyek MOT RSUD Anuntaloko Parigi Jaminkan Sertifikat Tanah dan Mobil Fortuner
Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Mohamad Sakti A Lasimpala. (Andi Sadam/kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Tidak bisa melunasi secara keseluruhan nilai temuan BPK, Kontraktor proyek Modular Operating Theater (MOT) RSUD Anuntaloko Parigi, menjaminkan aset berupa tanah dan kendaraan untuk menutupi sisa kerugian negara.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada proyek MOT senilai Rp987,12 juta. Paket itu dikontrak kepada PT TTT.

Bacaan Lainnya

“Kami memastikan proses tindak lanjut atas LHP BPK terkait proyek MOT di RSUD Anuntaloko terus berjalan. Pihak rekanan telah menyerahkan jaminan aset berupa tanah dan kendaraan untuk menutupi sisa kerugian negara yang belum bisa dilunasi,” ungkap Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Mohamad Sakti A Lasimpala, Senin (30/03/2026).

Baca juga: Proyek MOT RSUD Anuntaloko Bermasalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp987 Juta

Dibilang Sakti, hingga saat ini pihak rekanan baru menyetorkan uang tunai Rp200 jutaan ke kas daerah.

“Dari total nilai temuan Rp987 juta, rekanan sudah menyetor kurang lebih Rp200-an juta. Untuk sisa tunggakan sekitar Rp700 juta,” ujarnya.

Selain uang, pihak ketiga juga telah menyerahkan jaminan yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Sakti merinci, terdapat dua aset utama yang dijadikan jaminan oleh pihak ketiga. Pertama, sebidang tanah seluas hampir 500 meter persegi yang berlokasi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Berdasarkan pengecekan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kantor Pertanahan setempat, kata Sakti, harga tanah tersebut berkisar Rp1 juta per meter, sehingga total nilainya mencapai Rp500 juta.

Kedua, pihak rekanan menyerahkan jaminan berupa BPKB mobil Toyota Fortuner tahun 2023 dengan taksiran nilai jual sekitar Rp300 juta.

Dengan kompilasi kedua aset tersebut, Inspektorat menilai nilai jaminan telah mencukupi untuk menutupi sisa tunggakan yang ada.

Baca juga: APH Didesak Usut Masalah Proyek MOT RSUD Anuntaloko, Riswan: Ini Cermin Buruk Tata Kelola

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Inspektorat juga telah memegang surat kuasa menjual dari pihak rekanan sebagai langkah antisipasi.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah jaminan, meng-SK-kan, dan memintakan surat kuasa menjual. Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak terkait tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka aset tersebut akan diproses,” jelasnya.

Namun, meski telah menyerahkan aset sebagai jaminan, dibilang Sakti, pihak rekanan telah berkomitmen untuk menyelesaikan pelunasan.

Sakti menambahkan, sesuai regulasi, batas waktu maksimal pengembalian kerugian negara tersebut ditetapkan selama dua tahun.

“Jika yang bersangkutan mampu melunasi sebelum batas waktu dua tahun, maka jaminan akan kami kembalikan,” kata Sakti.

Diketahui bahwa LHP atas APBD 2025 hingga Triwulan III, BPK menyoroti sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut.

Mulai dari pengadaan tanpa dasar teknis yang memadai, pemilihan penyedia di luar sistem, hingga penggunaan alat kesehatan tanpa izin edar.

BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta.

BPK mengungkap bahwa perencanaan Proyek MOT RSUD Anuntaloko tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memadai. Nilai anggaran disebut hanya mengikuti proyek serupa pada tahun sebelumnya.

Pada pengadaan 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis. PPK hanya merujuk pada dokumen penawaran penyedia.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait