DONGGALA, KABAR SULTENG – Kabar kurang menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Hingga pertengahan Maret 2026, pemerintah daerah memastikan belum dapat merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Kabupaten Donggala Nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh PPPK.
Dalam surat itu, pemerintah menjelaskan bahwa penundaan pembayaran THR terjadi akibat keterbatasan anggaran serta kemampuan keuangan daerah yang saat ini belum memadai.
Baca juga: Kejati Sulteng Beberkan Modus Korupsi CSR hingga Aset Mewah Eks Kades Tamainusi
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa THR bagi PPPK tetap menjadi hak yang akan dipenuhi. Namun, realisasinya akan dilakukan setelah kondisi keuangan daerah membaik dan alokasi anggaran dalam APBD tersedia.
“Pembayaran THR akan diberikan setelah kondisi keuangan daerah memadai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat yang ditandatangani Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.
Pemerintah berharap seluruh PPPK di Kabupaten Donggala dapat memahami kondisi ini, meskipun kebutuhan menjelang hari raya terus meningkat.
Situasi ini menjadi perhatian karena THR merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan aparatur, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





