Kejati Sulteng Beberkan Modus Korupsi CSR hingga Aset Mewah Eks Kades Tamainusi

Kejati Sulteng Beberkan Modus Korupsi CSR hingga Aset Mewah Eks Kades Tamainusi
Mantan Kades Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang Tahun Anggaran 2021–2024.

PALU, KABAR SULTENG – Mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut) periode 2019–2025, Ahlis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang Tahun Anggaran 2021–2024.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Ahlis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR perusahaan tambang pada Kamis (12/3/2026) setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan pertambangan di Morowali Utara.

Baca juga: Eks Kades Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi CSR Perusahaan Tambang Rp9,6 Miliar

Perusahaan tersebut di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, penyidik menduga tersangka Ahlis melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut.

“Modusnya, tersangka membuat SK pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak dan cacat hukum. SK itu diterbitkan hanya dua hari sebelum yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa,” jelas Laode.

Setelah itu, tersangka membuka rekening Bank BRI atas nama Tim CSR dan mengirim surat kepada sejumlah perusahaan agar mentransfer dana CSR ke rekening tersebut. Padahal sebelumnya dana tersebut selalu disalurkan melalui rekening kas desa yang sah di Bank Sulteng.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengendalikan penuh proses pencairan dana.

“Tersangka memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai keinginannya,” ungkap Laode.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan bahwa tersangka beberapa kali menerima uang tunai dari pihak perusahaan.

Salah satunya uang senilai Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa (SAP) yang diterima secara langsung di luar prosedur perbankan.

“Bahkan ada penerimaan uang tunai yang dilakukan saat tersangka sudah berstatus nonaktif sebagai kepala desa,” kata Laode.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9.686.385.572 atau sekitar Rp9,6 miliar, berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tamainusi itu diduga justru dipakai untuk memperkaya diri tersangka.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melakukan asset tracing terhadap harta milik tersangka kasus dugaan korupsi CSR tersebut.

Hasil pelacakan menunjukkan adanya sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi tersangka.

Beberapa aset yang kini dalam proses penyitaan antara lain, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, 1 unit mobil Mercedes-Benz, 3 unit alat berat excavator, Tanah dan rumah cluster dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar

“Penyidik saat ini sedang melakukan proses penyitaan terhadap aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” kata Laode.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penyidik telah memeriksa saksi dari unsur perangkat desa, BPD, pemerintah kecamatan, Dinas PMD hingga pihak perusahaan swasta, serta menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan dan aset terkait perkara ini,” ujar Laode.

Atas perbuatannya, tersangka Ahlis alias Ahlis Umar disangkakan melanggar:

Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait