PALU, KABAR SULTENG – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara daring yang mengorbankan seorang wartawan di Kota Palu dinilai telah memenuhi unsur pidana kepada terduga pelaku R dan pemilik unit berinisiasl I berpotensi terseret.
Penilaian itu disampaikan pengamat hukum, Rivaldy Prasetyo, menyusul laporan korban terkait transaksi jual beli mobil secara daring yang diduga fiktif.
Rivaldy menegaskan, berdasarkan kronologis kejadian serta alat bukti yang tersedia, perkara tersebut tergolong jelas dan seharusnya tidak sulit untuk diungkap oleh aparat penegak hukum.
“Kalau menurut saya, terduga pelaku R sudah memenuhi unsur-unsur pidana, mulai dari adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, kerugian nyata yang dialami korban, hingga adanya mens rea atau niat jahat yang terlihat dari pemutusan komunikasi setelah dana diterima, dan pemilik unit mobil I bisa kena pidana karena membenarkan nomor rekening tujuan,” ujar Rivaldy, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil via Marketplace, MY Kecewa dengan Pelayanan Polresta Palu
Menurutnya, terduga pelaku berinisial R patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahkan, pemilik unit mobil berinisial I juga berpotensi terseret karena diduga membenarkan penggunaan nomor rekening tujuan transaksi.
“Pemilik unit mobil I bisa dikenakan pidana karena turut membenarkan nomor rekening tujuan pembayaran. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Rivaldy.
Pengamat hukum yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako itu menambahkan, aparat kepolisian harus bergerak cepat menangani perkara ini.
Pasalnya, modus penipuan jual beli mobil online sangat umum dan berpotensi menimbulkan korban baru.
“Demi kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan masyarakat, penyidik Polresta Palu harus segera mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan penipuan mobil ini,” tambahnya.
Baca juga: Dinilai Lamban, Polresta Palu Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Mobil Terus Berjalan
Kasus penipuan jual beli mobil yang mengorbankan wartawan di Palu ini bermula pada Kamis (27/11/2025) malam.
Korban berinisial MY, yang berprofesi sebagai wartawan, melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di media sosial Facebook dengan akun bernama Sarmini Retak.
Korban kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui pesan Facebook yang dilanjutkan lewat sambungan telepon.
Terduga pelaku mengaku bernama Risky dan menyampaikan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik serta dititipkan kepada kerabatnya di Jalan S. Parman, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Setelah melalui proses tawar-menawar, harga mobil disepakati sebesar Rp80 juta. Terduga pelaku bahkan meminta korban untuk terlebih dahulu memeriksa unit kendaraan sebelum transaksi dilakukan.
Keesokan harinya, karena berencana ke luar kota, korban MY meminta bantuan saksi HN untuk mengecek kondisi mobil dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Korban juga menitipkan uang tunai Rp80 juta kepada saksi HN sebagai persiapan pembayaran apabila kendaraan jadi dibeli.
Saksi HN kemudian berkomunikasi langsung dengan terduga pelaku R dan saling bertukar nomor telepon. Korban MY juga sempat mendatangi lokasi yang dibagikan melalui fitur share location di Jalan S. Parman.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan seorang perempuan berinisial I, yang diketahui sebagai pemilik mobil dan memahami adanya rencana penjualan kendaraan tersebut.
Namun, setelah dana ditransfer, komunikasi dengan terduga pelaku terputus, hingga akhirnya korban menyadari adanya dugaan penipuan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang mengorbankan wartawan di Palu masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Pihak LBH mendorong agar proses hukum segera dituntaskan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya korban-korban baru.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





