Proyek Pembangunan Pagar Keliling Sentra IKM Morowali Diduga Gunakan Material Ilegal

Proyek Pembangunan Pagar Keliling Sentra IKM Morowali Diduga Gunakan Material Ilegal
Proyek Pembangunan Pagar Keliling Sentra IKM Kabupaten Morowali. (Foto: Syaiful/kabarsulteng.id)

MOROWALI, KABAR SULTENG – Proyek Pembangunan Pagar Keliling Sentra IKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Morowali, berlokasi di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah kini menjadi sorotan publik.

Proyek Pembangunan Pagar Keliling Sentra IKM Morowali dengan nilai anggaran sekitar Rp1,27 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Permata Khatulistiwa sebagai kontraktor pelaksana.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kontrak, pekerjaan dimulai pada 24 Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada 20 Desember 2025 atau selama 150 hari kalender.

Baca juga: Komnas HAM dan Pemda Morowali Bahas Dampak Pertambangan Nikel pada Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Sumber terpercaya media ini menyebutkan, material untuk pembangunan pagar diduga berasal dari galian C ilegal atau tanpa izin. Sumber menyebutkan, batu diambil dari Desa Bente, sedangkan pasir dan kerikil berasal dari Desa Ipi.

“Batu yang digunakan diambil dari Desa Bente, sementara pasir dan kerikil diambil dari Desa Ipi. Semua material itu tidak memiliki izin,” ungkap sumber, Selasa (23/9/2025).

Pos terkait