PALU, KABAR SULTENG – PT Firman Anugerah Jaya (FAJ) merupakan kontraktor pelaksana proyek pemeliharaan sejumlah ruas jalan nasional di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah (BPJN Sulteng), termasuk jalur Kebun Kopi.
FAJ mendapat kontrak untuk mengerjakan proyek preservasi Jalan Tawaeli – Nupabomba – Kebun Kopi – Toboli – Parigi – Tolai – Sausu – Tumora.
Kontrak tersebut diteken pada 28 Mei 2025 dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar. Adapun waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender.
Kinerja PT FAJ dalam pengerjaan preservasi ruas jalan Kebun Kopi tengah menjadi sorotan usai terjadi longsor yang menimbun sejumlah kendaraan pada Kamis (11/9/2025) malam.
Secara formal, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini beralamat di Jalan Tanjung Manimbaya Nomor 144a, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.
PT FAJ termasuk anggota badan usaha dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Dalam situs resmi Gapensi, Elyonard Randa Sakkung tercatat sebagai pimpinan perusahaan.
Sementara bila merujuk data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, nama Jaury Oktavianus Sakkung muncul sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) PT Firman Anugerah Jaya.
Jaury Oktavianus Sakkung diketahui pernah tersandung kasus korupsi pembangunan Gedung Wanita (GW) Provinsi Sulteng tahap II tahun 2009.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2016, Jaury divonis 4,6 tahun penjara serta sejumlah denda dan uang pengganti.
Jaury baru dieksekusi setahun kemudian. Pada 2019, ia mengembalikan kerugian negara senilai Rp694.968.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Sekretaris BPC Gapensi Donggala, Erwin Bulukumba meminta BPJN Sulteng bisa selektif dan teliti dalam memilih kontraktor yang mengerjakan proyek preservasi Jalur Kebun Kopi.
Menurut Erwin, banyaknya proyek bermasalah umumnya lantaran dikerjakan oleh kontraktor tanpa kredibilitas dan kapasitas yang memadai.
Dirinya menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan benar-benar kompeten dan bertanggung jawab.
“Harus cermat sejak dalam proses lelang. Kenali reputasi perusahaan maupun individu pemiliknya. Aneh juga jika kontraktor yang ditunjuk malah pernah tersandung masalah hukum terkait proyek-proyek sejenis,” ungkap Erwin saat ditemui di salah satu cafe di Kota Palu, Jum’at (19/9/2025).
Erwin menambahkan bahwa pihaknya mengendus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek preservasi Jalur Kebun Kopi.
Ia menyebut wajar kemudian jika publik menilai preservasi Jalur Kebun Kopi bak “proyek abadi” lantaran tak juga meminimalisir longsor yang terus berulang.
“Bukan hanya proyek abadi, tetapi proyek yang sengaja dipelihara agar terus ada anggaran yang bisa dinikmati. Negara seharusnya bertanggung jawab atas berbagai musibah longsor yang terjadi, bukan lepas tangan. KPK harus turun tangan mengusut tuntas proyek ini, karena ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran,” ujar Erwin.***