PALU, KABAR SULTENG – DPRD Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bahas 3 Raperda usulan Pemkot Palu.
Pembahasa berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu Jl Moh Hatta, Kota Palu pada Rabu (6/8/2025) siang.
Sidang ini dibuka Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi dan dilanjutkan Muslimun Kimun untuk memimpin rapat.
Dari Pemkot Palu, hadir Asisten 1 Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman serta perwakilan OPD yang mengusulkan Raperda.
Baca Juga: Reses DPRD Palu: Erman Lakuana Dorong Pengembangan UMKM, Warga Ajukan Permohonan Bantuan Modal Usaha
Ketiga Raperda yang dibahas Bapemperda DPRD Palu itu antara lain:
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Pemkot Palu, Ghazali, dalam pendapatnya menhatakan untuk perubahan Propemperda Barang Milik daerah dan perubahan tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah sudah harus dibahas di Caturwulan II, dan segera ditetapkan perubahan Propemperda.
“Terkait dengan Ranperda Pembinaan Idiologi tidak apa untuk dibahas di Caturwulan III,” ujarnya.
Baca Juga: Pansus DPRD Palu Soroti Kekeliruan Ranperda APBD 2024 dan Sampaikan Rekomendasi Kritis
Pimpinan rapat, Muslimun menyatakan, berdasarkan dengan persetujuan dari teman-teman Bapemperda DPRD Kota Palu, maka seluruh usulan dari OPD bakal dibahas di Caturwulan III.
“Dengan melihat pertimbangan dari teman-teman setuju di Caturwulan III, maka usulan teman-teman dari OPD, Kesbangpol, Orda dan Aset, nanti kita bahas di Caturwulan III,” jelasnya. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini