PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulteng Drs. H. Zainal Daud meminta penandatanganan terkait masalah tapal batas antara Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan Provinsi Gorontalo yang berlokasi di Kabupaten Buol dengan Kabupaten Gorontalo Utara agar di evaluasi kembali.
“Saya meminta agar penandatanganan itu harus segera di evaluasi kembali, , itu terkesan terburu buru. Seharusnya itu dibicarakan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi,” ujar Zainal, usai menghadiri acara sertijab Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, di DPRD Sulteng, Senin (21/6/2021).
Anggota DPRD dapil Buol-Tolitoli Fraksi PKB ini, sangat menyayangkan keputusan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama yang dimediasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, tanpa melibatkan pihak DPRD Provinsi Sulteng serta pihak-pihak dari Kabupaten Buol yang memahami tapal batas wilayah Buol dan Gorontalo Utara.
“Seharusnya kesepakatan itu mengacu pada keputusan awal masalah antara Provinsi Sulteng dan Gorontalo, kenapa harus dirubah seharusnya mengikuti yang suda ada,” jelas Zainal Daud.
Zainal menilai tindakan Pemerintah Gorontalo dalam mengambil keputusan terkait permasalahan tapal batas wilayah itu sangat keliru. Ia juga sangat menyayangkan keputusan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah yang berani menandatangani atas nama Gubernur Sulawesi Tengah.
“Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ini terkesan seenaknya mengambil keputusan, masalah kekeliruan ini harus di evaluasi kembali. Saya juga sangat menyayangkan Karo Pemerintahan Provinsi Sulteng, kami akan minta pertanggungjawabannya, kenapa dia tandatangani itu,” tegas Zainal Daud.(AM)
Baca juga di sini :