KABARBUOL.COM – Dalam setiap tahunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penilaian atas upaya setiap Pemerintah Daerah dalam pemberantasan Korupsi.
Penilaian ini meliputi banyak aspek, tak semata pengelolaan keuangan, namun lebih kompleks, mencakup semua instrument pemerintahan dalam kurun waktu satu tahun.
Selama Tahun 2020, meskipun di belit oleh persoalan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, Kabupaten Buol sukses merangsek dari peringkat dua se-Sulteng, naik menjadi peringkat pertama.
Berdasarkan Surat Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B/235/KSP 00/70-75/01/2021, KPK sangat mengapresiasi dan berterimah kasih pada Bupati Buol dalam upaya pemberantasan Korupsi di lingkup Kabupaten Buol.
Bupati Buol Amirudin Rauf dalam kesempatanya menyampaikan, prestasi ini mesti kita syukuri, walawpun tak mesti berpuas diri. Tahun 2021, kita harus lebih meningkatkan lagi setiap aspek penilaian KPK, untuk memperbaiki trend grafik kita secara nasional. .
“Kita bersyukur atas naiknya peringkat Kab. Buol dari urut kedua se- Sulteng di tahun 2019 menjadi peringkat pertama di tahun 2020. Sekalipun kita berjibaku dengan penanganan pandemik Covid-19 selama beberapa bulan” ujar Bupati Buol.
“Prestasi ini tak mesti menjadi alasan berpuas diri, justru kita tingkatkan kinerja kita, jika mungkin kita harus bisa masuk sepuluh besar nasional. Setelah meraih peringkat pertama di Sulteng, kita akan maksimalkan dan perbaiki grafik kita secara nasional” tambahnya.
Untuk di ketahui, di Tahun 2019 Kabupaten Buol berada di bawah Kab. Banggai di urutan pertama. Hal ini di sebabkan, beberapa aspek penilaian belum maksimal di lakukan. Namun, dengan perbaikan di semua aspek pemerintahan, sehingga Kabupaten Buol masuk dalam urut ke 36 secara nasional.
“Kabupaten Buol mendapat nilai 84,71, naik dibandingkan Tahun 2019 di angka 81, dan Tahun 2018 di angka 55. Progress ini menjadi bukti komitmen pemda untuk terus melakukan perbaikan di system tata kelolah pemerintahan menuju pemerintahan yang akuntabel, transparan serta kredibel”* lanjut Bupati Buol.
KPK dalam hal ini menggunakan metode penilaian yakni MCP yakni satu indicator yang mencakup beberapa bidang yakni, Terkait area intervensi diperlukan beberapa peningkatan yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD (Area SSH dan ASB), Pengadaan Barang dan Jasa (Area Perangkat Pendukung), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Area Regulasi), Penguatan APIP (Area Kecukupan dan Kompetensi APIP), Manajemen ASN (Penilaian Kinerja dan Pola Rekrutmen, Promosi, Rotasi, Mutasi, Pemberhentian Pejabat ASN), Optimalisasi Pajak Daerah (Area Peningkatan Pajak), Manajemen Aset Daerah (Area Sertipikasi Aset), Tata Kelola Dana Desa (Area Implementasi Siswaskeudes).
KPK juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kab. Buol terus menjaga bahkan meningkatkan skor prestasi ini.
“Memasuki tahun 2021, kami mengharapkan agar komitmen dan kerjasama Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Buol pada Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi semakin baik dalam mewujudkan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol yang berintegritas dan bebas dari korupsi” Dalam penutup surat tersebut di atas.
MCP KPK ini lebih kompleks di banding indikator penilaian BPK. KPK dalam mengukur dan menilai menilai dari sisi informasi kewajaran laporan Keuangan dalam hal ini APBD. Artinya predikat Wajar Dengan Penilaian (WDP) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ditentukan hanya dari satu bidang yakni laporan keuangan dengan menggunakan 4 kriteria.
Sedangkan MCP KPK lebih kompleks dengan menggunakan delapan indicator penilaian, termasuk di dalamnya salah satunya adalah Laporan Pengelolaan Keuangan yang merupakan satu-satunya indikator Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Artinya prestasi Kabupaten Buol ini cukup membanggakan dari kacamata kinerja pemerintahan secara lebih kompleks, tidak semata pengelolaan keuangan semata.(*)
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol.