TOLITOLI, KABAR SULTENG – Dugaan aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, makin meresahkan. Keberadaan tambang ilegal ini mengancam sumber air bersih hingga keselamatan warga di beberapa desa.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima JATAM, dalam aktivitas PETI di Labonu ini sedikitnya lima unit alat berat terpantau beroperasi di kawasan tersebut selama dua pekan terakhir.
“Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama terhadap kondisi sungai yang menjadi sumber air penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujar Taufik, Selasa (20/10/2026).
Baca juga: Kapolsek Banggai Diduga Terlibat Penimbunan BBM Bersubsidi Bersama Satu Anggotanya
Taufik mengatakan, kondisi ini makin menyulitkan warga karena wilayah tersebut sedang dilanda musim kemarau. Di saat pasokan air sungai sangat dibutuhkan, alirannya justru berubah keruh dan kecokelatan hingga tak bisa digunakan.
“Situasi ini memperlihatkan betapa rentannya kebutuhan dasar masyarakat ketika aktivitas pertambangan tidak diimbangi dengan perlindungan lingkungan yang memadai,” tegas Taufik.
Menurutnya, dampak kerusakan ini tidak cuma dirasakan warga Desa Labonu. Aliran sungai yang terancam ini menyokong kebutuhan hidup masyarakat di lima desa sekaligus, yaitu Labonu, Sibaluton, Kongkomos, Basi, dan Galandau.
“Kerusakan daerah aliran sungai berpotensi memperluas dampak lingkungan, mengganggu pemenuhan kebutuhan air, serta meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat di wilayah sekitarnya,” tambah Taufik.
Kecemasan warga makin berdasar karena di bantaran sungai terdapat masjid yang pernah terendam banjir pada 2023 lalu.
Trauma bencana itu menjadi pengingat bahwa perubahan kondisi tanah dan aliran air akibat tambang bisa memperbesar ancaman banjir ke pemukiman dan fasilitas umum.
Padahal, lokasi tambang terpaut sekitar 13 kilometer dari Desa Labonu. Namun jarak bukan jaminan aman, sebab kerusakan di hulu sungai otomatis terseret hingga ke hilir tempat warga bergantung hidup.
Penolakan warga terhadap aktivitas PETI juga telah disuarakan secara terbuka. Pada 16 September 2026, masyarakat dilaporkan menggelar demonstrasi dan memasang spanduk di akses utama menuju lokasi alat berat.
Aksi tersebut menjadi bentuk keresahan warga terhadap kegiatan pertambangan yang mereka nilai mengancam lingkungan dan kehidupan sehari-hari. Dalam peristiwa itu, dilaporkan pula terjadi keributan yang dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
Di tengah situasi tersebut, beredar informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat oleh pihak dari luar daerah, yang disebut berasal dari Gorontalo.
Informasi mengenai kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Taufik menegaskan, persoalan PETI di Desa Labonu bukan semata-mata soal aktivitas pertambangan, melainkan juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ketersediaan air bersih, serta perlindungan dari risiko bencana.
“Hentikan perusakan lingkungan. Lindungi sungai dan ruang hidup masyarakat. Desa Labonu dan lima desa di sekitarnya berhak atas lingkungan yang aman, sehat, dan lestari,” tegasnya.
Untuk itu, JATAM Sulteng mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan, menelusuri legalitas kegiatan, memeriksa dampaknya terhadap kualitas air dan daerah aliran sungai, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Suara masyarakat Desa Labonu dan desa-desa di sekitarnya harus didengar. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan sumber air, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan hidup,” desaknya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





