Tambang Emas Ilegal Marak di Parimo, Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan

Tambang Emas Ilegal Marak di Parimo, Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan
Dokumentasi aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Torono, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.

PARIMO, KABAR SULTENG – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dilaporkan semakin meluas. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Data dihimpun, aktivitas penambangan tanpa izin di Parimo tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Desa Salubanga dan Torono di Kecamatan Sausu, Desa Tombi dan Buranga di Kecamatan Ampibabo, Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka Malino, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong.

Bacaan Lainnya

Di Desa Buranga, aktivitas tambang emas ilegal diduga berlangsung di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kegiatan tersebut bahkan dilaporkan sempat menyebabkan satu warga meninggal dunia akibat tertimbun longsor.

Sementara itu, aktivitas pertambangan di Desa Tombi, Salubanga, dan Karya Mandiri diduga telah memasuki kawasan hutan produksi terbatas.

Adapun di Desa Lobu, kegiatan tambang ilegal dilaporkan makin meluas di wilayah pegunungan dan telah berdampak pada kerusakan lingkungan, termasuk meluapnya air sungai hingga ke permukiman warga belum lama ini.

Baca juga: Anwar Hafid Berencana Legalkan Semua Tambang Emas di Parimo

Selain itu, insiden longsor yang berulang di lokasi tambang Desa Lobu juga disebut telah menimbulkan korban jiwa.

Maraknya pertambangan ilegal ini juga disinyalir berkaitan dengan lemahnya pengawasan dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyatakan rencananya untuk mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat agar dapat dikelola secara lebih tertib.

“Insyaallah emas ini akan saya legalkan, supaya masyarakat bisa memiliki mata pencaharian dan lingkungannya bisa kita atur,” ujar Anwar Hafid baru-baru ini.

Dia menyebut, sejumlah titik pertambangan emas di Parimo masih berstatus ilegal. Karena itu, legalisasi menjadi langkah penting untuk mempermudah pengawasan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait