Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Surat resmi Satuan Tugas (Satgas) BERANI Saber Hoax Satgas bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, yang disebarluaskan melalui media sosial. (Tangkapan Layar)

PALU, KABAR SULTENG Surat resmi Satuan Tugas (Satgas) BERANI Saber Hoax Satgas bentukan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) bernomor 001/KM/Satgas-BSH/XII/2025, tertanggal 25 Desember 2025, menuai kritikan dari organisasi pers.

Surat yang ditandatangani Irfan Deny Pontoh, Ketua Satgas BSH itu disebarluaskan melalui akun resmi di media sosial dan dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

Bacaan Lainnya

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menilai langkah Satgas BERANI Saber Hoax Bentukan Gubernur Sulteng yang memberikan klarifikasi sekaligus melabeli karya jurnalistik sebagai “malinformasi” merupakan tindakan keliru dan berpotensi tumpang tindih kewenangan.

Menurutnya, penyebaran narasi klarifikasi melalui akun media sosial tanpa melalui mekanisme uji etik dan verifikasi Dewan Pers dapat menggiring opini publik untuk meragukan kerja jurnalistik.

Situasi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menciptakan sentimen negatif terhadap media dan jurnalis, sekaligus mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan hak publik atas informasi yang benar, khususnya di Sulawesi Tengah.

Agung menegaskan, kritik masyarakat yang dimuat media pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Ia menilai sikap defensif, apalagi represif, bukanlah solusi. Keterlibatan Satgas BERANI Saber Hoax dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik justru dinilai berlebihan dan memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan.

“Klarifikasi atas pemberitaan seharusnya bukan tugas satgas. Itu merupakan kewenangan pribadi gubernur atau juru bicara yang ditunjuk secara resmi,” tegas Agung.

Lebih lanjut, pelabelan sepihak terhadap karya jurnalistik sebagai malinformasi tanpa melalui proses verifikasi dan penilaian Dewan Pers dinilai sebagai bentuk pembajakan kewenangan serta pelecehan terhadap profesi jurnalis. Tindakan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agung menegaskan, jika suatu pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta atau memiliki maksud tertentu, mekanisme yang benar adalah melaporkannya ke Dewan Pers untuk diuji, bukan dengan melabeli secara sepihak sebagai malinformasi dan menyebarkan klarifikasi yang terkesan menyudutkan melalui media sosial.

“Praktik ini berpotensi menjadi upaya delegitimasi pers dan menggiring opini publik agar tidak lagi mempercayai kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.

Agung mengingatkan, tindakan semacam ini sangat berbahaya karena dapat memicu sentimen negatif masyarakat terhadap media dan jurnalis.

Ia menilai Satgas BERANI Saber Hoax Bentukan Gubernur Sulteng telah bergeser dari tujuan awal pembentukannya, yakni mencegah penyebaran hoaks.

“Satgas ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik. Padahal mereka dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD dan tidak boleh dijadikan tameng politik pejabat atau kepala daerah,” tegasnya.

Agung menilai kondisi tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers, demokrasi, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Olehnya, Agung mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk interferensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menjamin tidak adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap media dan jurnalis di Sulawesi Tengah.***

Pos terkait