Ketimpangan DBH, Sulteng Hanya Kebagian 0,074 Persen dari Rp300 Triliun Pajak Smelter Tiap Tahun

Ketimpangan DBH, Sulteng Hanya Kebagian 0,074 Persen dari Rp300 Triliun Pajak Smelter Tiap Tahun
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan perlunya keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) nikel di Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia di Kantor DPRD Sulteng, Minggu (7/12/2025). (Biro Adpim Pemprov Sulteng)

PALU, KABAR SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menegaskan perlunya keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) nikel. Hal ini ditegaskan Anwar di Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia di Kantor DPRD Sulteng, Minggu (7/12/2025). Forum tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.

Anwar Hafid menyampaikan bahwa daerah penghasil nikel terus menanggung dampak sosial dan lingkungan yang besar, sementara manfaat ekonomi yang diterima masih jauh dari proporsional.

Bacaan Lainnya

Ia menyoroti bahwa pendapatan pajak smelter yang masuk ke pemerintah pusat setiap tahun mencapai Rp200–300 triliun, namun Sulteng hanya menerima Rp222 miliar.

Jika dipersenkan, dari pembagian DBH, Sulteng hanya mendapat 0,074 persen dari Rp300 triliun pendapatan pajak smelter tiap tahun.

Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Kritik Ketidakadilan DBH: Daerah Penghasil Nikel Hanya Dapat Kerusakan dan Demo

Padahal, kata Anwar, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan porsi 16 persen untuk daerah.

“Kami tidak minta 16 persen. Kami hanya minta 1 persen saja dari Rp300 triliun itu. Kita bisa dapat Rp3 triliun per tahun,” katanya.

Anwar mengapresiasi inisiatif Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, yang menggagas pembentukan forum tersebut.

Menurut Gubernur Sulteng, Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia dapat menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat posisi daerah penghasil nikel dalam memperjuangkan skema DBH yang lebih adil.

“Daerah tidak menolak hilirisasi, tetapi meminta agar manfaatnya juga dirasakan masyarakat di wilayah tambang,” tegas Anwar.

Gubernur Anwar menegaskan bahwa tuntutan keadilan DBH bertujuan memperkuat pembangunan daerah yang selama ini menjadi lokasi industri nikel.

“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan rekomendasi yang solid dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dengan pemerintah pusat,” harapnya.

Forum ini disepakati oleh lima DPRD provinsi penghasil nikel, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.

Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, menjelaskan bahwa forum ini dibentuk untuk menyatukan langkah mengawal kebijakan nasional terkait nikel, termasuk isu DBH, lingkungan, dan perlindungan masyarakat adat.

Deklarasi Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia dibacakan Ketua DPRD Maluku Utara sebagai tanda dimulainya kerja sama antardaerah.

Forum ini akan menjadi wadah pertukaran data, kajian, dan pengalaman agar perjuangan daerah lebih terarah.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait