Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Terbentuk, Ini Tujuannya

Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Terbentuk, Ini Tujuannya
Ketua DPRD Sulteng cum Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, H. Mohammad Arus Abdul Karim. (Arul/kabarsulteng.id).

PALU, KABAR SULTENG – Lima DPRD provinsi di wilayah timur Indonesia menyepakati pembentukan forum DPRD penghasil nikel di Palu, Kamis (08/12/2025). Lima parlemen itu, yakni DPRD Sulteng, DPRD Sultra, DPRD Sulsel, DPRD Maluku Utara, dan DPRD Papua Barat Daya.

Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, yang didaulat sebagai koordinator menuturkan tujuan besar di balik penetapan kaukus institusi wakil rakyat tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ketimpangan DBH, Sulteng Hanya Kebagian 0,074 Persen dari Rp300 Triliun Pajak Smelter Tiap Tahun

“Kami ingin memaksimalkan apa yang sudah disuarakan Gubernur Anwar Hafid berkaitan dengan DBH nikel. Itu saja yang menjadi keterpanggilan kami di DPRD Sulteng saat menginisiasi pembentukan forum ini,” ungkap Arus.

Arus menjelaskan, keluhan Gubernur Sulteng itu disampaikan mengunjungi komisi II DPR RI pada 29 April 2025. Saat itu, Gubernur Anwar menyoroti ketimpangan sekaligus dampak negatif dari pertambangan nikel di Sulteng. Di mana, negara beroleh sekitar Rp570 triliun tetapi hanya mendapat DBH sebesar Rp200 miliar saban tahun.

Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Kritik Ketidakadilan DBH: Daerah Penghasil Nikel Hanya Dapat Kerusakan dan Demo

“Atas dasar itulah, komisi III DPRD Sulteng berinisiatif mengkonsolidasikan masalah itu bersama DPRD provinsi penghasil nikel lainnya. Alhamdulillah, selama sebulan koordinasi itu direspons positif dan membuahkan hasil yakni pembentukan forum ini,” terang politisi Partai Golkar itu.

Kendati demikian, legislator dapil Kota Palu itu menyebutkan bahwa kebijakan mengenai skema DBH akan menjadi keputusan dari pihak eksekutif, dalam hal ini pemerintah provinsi.

“Sebagai koordinator forum DPRD provinsi penghasil nikel, saya mendesak supaya gubernur Sulawesi Tengah bersama gubernur provinsi penghasil nikel lainnya agar melakukan koordinasi demi membicarakan secara serius mengenai persoalan DBH nikel,” ujarnya.

Perlu diketahui, sesuai data Kementerian ESDM RI per Desember 2025, terdapat 365 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berada di enam provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, serta Papua Barat Daya. Sementara untuk pengolahan nikel (smelter) di dalam negeri, terdapat 79 unit smelter yang beroperasi, 74 dalam konstruksi, dan 17 dalam tahan perencanaan dan pengurusan perizinan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait